• aqidah
  • muamalat
  • fiqih wanita
  • puasa
  • tafsir hadits
  • shalat
  • haji
  • sosial politik
  • ibadah
  • thaharah
  • nikah dan keluarga
  • warits
  • masalah umum
  • zakat

Pencarian

Kategori
Kata Kunci
KAJIAN
Judul: hukum imunisasi
Kategori: Masalah Umum
Nama Pengirim: Munawir
Tanggal Kirim: 2008-05-01 21:36:38
Tanggal Dijawab: 2008-05-02 09:54:14

Pertanyaanapa hukumnya imunisasi dalam pandangan Islam

JawabanAssalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirahmanirrahhim. Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrabil Anbiya wal Mursalin. Wa ba’du.

Pada dasarnya Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Termasuk di dalamnya melakukan upaya preventif agar tidak terkena penyakit dan dan berobat manakala sakit.
Misalnya Nabi saw memberikan satu petunjuk untuk menjaga kesehatan dengan bersabda,

Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun

Dalam kesempatan lain, Nabi saw juga menganjurkan untuk berbekam, meminum madu, serta mengonsumsi sejumlah obat-obatan lainnya semisal habbatus sauda’ yang sangat bagus, baik sebagai upaya prefentif untuk mencegah masuknya penyakit dan sebagai bentuk terapi pengobatan.



Jadi, pada dasarnya imunisasi sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit boleh dilakukan.
Hanya saja, sebelum imunisasi dilakukan harus diperhatikan pula apakah cara dan jenis imunisasi tersebut tidak boleh berupa unsur yang haram. Kemudian, harus dipastikan pula bahwa jenis imunisasi yang diberikan aman dan sesuai bagi mereka yang hendak diimunisasi.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.


Back to Top | [Kembali] |
Footer
Form Konsultasi
Nama *
Email *
Alamat
Kategori
Judul *
Pertanyaan *
 *) Wajib diisi
 
Footer
Informasi: info@syariahonline.com
Design & Powered By EazySmart.Com  |  Copyright © 2008 SyariahOnline.Com
Waktu eksekusi halaman ini adalah: 5.60 detik.
Designed by eazysmart.com. For another information about us please visit us at www.eazysmart.com