Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Jilbab Tidak Wajib - Hukum Berhijab

Di zaman yang modern ini, muncul banyak pertanyaan yang kompleks seperti apakah jilbab itu wajib dan bagaimana hukum berhijab? karena ada beberapa pandangan yang tidak benar seperti "tidak berhijab tidak apa apa yang penting hatinya sudah berhijab/jilbab", hal itu tentu saja sebuah pandangan yang salah. berikut ini adalah penjelasan mengenai dalil jilbab tidak wajib atau hukum brhijab.

Dalil Jilbab Tidak Wajib - Hukum Berhijab

Assalamualiakum ustadz, saya Dian. mau tanya, mengapa saudara2 kita muslim tradisionalis, tidak memakai jilbab diluar sholat? padahal jilbab kan wajib, baik saat sholat atau aktivitas lain pada umumnya.. lebih2 jika berada di tempat umum. apakah ada ulama yang membuat syariat sendiri bahwa jilbab itu hanya dipakai saat sholat? apakah ada ulama yang membuat syariat bahwa aurat itu boleh tidak ditutup diluar sholat? dalil apa saja yang mereka gunakan? shohihlah? maudhu'kah? kalo ada siapa saja mereka? bagaimana riwayat keislamannya? karna saya pernah membaca bahwa ada tokoh nahdliyin nasional yang mengatakan bahwa ia tidak mewajibka putri2nya tuk berjilbab, karna (katanya) ada ulama yang menyatakan aurt boleh tidak ditutup diluar sholat.. gimana nih Tadz? syukron.. jazakallaah..

Dian, Jember

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika ada sebagian kaum muslimin yang mengabaikan masalah hijab atau menganggap bahwa hijab hanya wajib dipakai di saat shalat itu adalah pandangan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan Islam. Kalaupun ada dalil dari Alquran dan as-Sunnah yang mereka pergunakan hal itu merupakan hasil pemahaman yang cacat dan ganjil; tidak sebagaimana yang dipahami oleh sebagian besar ulama.

Pasalnya jelas dari berbagai nash hadits dan Sunnah bahwa memakai hijab atau menutup aurat hukumnya wajib, entah di saat shalat maupun di luar shalat. Kalau ada yang memakai hijab di saat shalat lalu di luar shalat ia melepaskannya, maka shalatnya selama memenuhi syarat tergolong sah, namun ia telah melakukan dosa besar lantaran melepas hijab di hadapan laki-laki asing.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Dalil Alquran, "Katakan kepada laki-laki mukmin hendaknya mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Hal itu lebih suci bagi mereka. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka lakukan. Katakan pula kepada wanita mukminah agar mereka menjaga pandangan, memelihara kemaluan, serta tidak menampakkan (tempat) perhiasan kecuali yang biasa tampak." (QS an-Nur: 30)

Menurut para mufassir, maksud dari yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan.

Dalil as-Sunnah:

Nabi saw bersabda, "Wahai Asma, jika wanita sudah mendapatkan haid (dewasa) yang boleh terlihat darinya hanya ini dan ini (beliau menunjukkan wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud).

serta masih banyak lagi riwayat lain yang menegaskan wajibnya menutup aurat. Intinya yang boleh terbuka bagi wanita di hadapan laki-laki asing hanya wajah dan telapak tangan. Jadi sudah jelas bahwa menutup aurat, berjilbab/berhijab hukumnya adalah Wajib.

Wallahu a'lam bish-shawab.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Dalil Jilbab Tidak Wajib - Hukum Berhijab"