Icha..
Pertanyaan
Assalamualaikum...Saya pernah diminta sebuah tim nasyid ikhwan untuk mempraktekan nada salah satu nasyid. Apa yang harus saya lakukan karena saya adalah akhwat. Diperbolehkankah? Jazakumullah.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat menurut jumhur ulama. Terutama saat berbicara dengan sopan dan terhindar dari segala macam resiko fitnah dan etika yang tidak bagus. Kita mendapati bahwa para shahabat Rasulullah SAW dahulu bebas berbicara dan berkomunikasi dengan para wanita. Bahkan dalam banyak riwayat kita mengetahui bahwa percakapan antara para wanita shahabiyah dengan Rasulullah SAW dan juga dengan para shahabat lainnya biasa terjadi. Bahkan tanda harus dari balik hijab. Karena kalau dikatakan bahwa suara wanita adalah aurat, maka tidak mungkin kita menerima hadits – hadits riwayat dari para ummahtul mukminin. Ada sekian banyak hadits yang diriwayatkan oleh mereka, terutama yang terkait dengan urusan rumah tangga Rasulullah SAW.
Namun bukan berarti secara langsung boleh dikatakan bahwa seorang wanita boleh menyanyi/bernasyid didepan laki-laki. Karena sangat berbeda antara berbicara dengan bernyanyi. Dalam bernyanyi kita menggunakan intonasi, ekspresi, olah vokal dan lain-lainnya untuk bisa menghasilkan efek tertentu. Dalam konteks itulah sebenarnya kesempatan untuk terjadinya fitnah terkuak lebar. Karena suara senandung wanita cenderung gemulai, indah, bahkan bisa menimbulkan imaji yang beragam di telinga laki-laki. Meski kita juga tahu bahwa dahulu Rasulullah SAW pernah mendengar para budak wanita yang bernyanyi. Dan beliau hadir disana namun membiarkannya dan tidak segera beranjak pergi. Namun tidak berarti menunjukkan bahwa wanita bebas bernyanyi di hadapan laki-laki secara mutlak.
Para ulama mengatakan bahwa kejadian di masa Rasulullah SAW itu terjadi pada konteks kejadian tertentu seperti saat walimah atau even tertentu. Tidak setiap saat atau di setiap kesempatan. Sehingga kalaulah pada dasarnya ada dalil yang membolehkan wanita bersenandung di depan para laki-laki, maka harus benar-benar bisa dipertanggung-jawabkan terhindarnya fitnah dan kesempatan untuk terbukanya pintu ma’shiat lainnya. Karena itu seandainya hal itu masih mungkin dihindari, tentu akan jauh lebih aman dari pada kita membuka celah untuk orang lain bertanya-tanya. Karena pastilah akan datang sekian banyak keberatan dari banyak pihak apabila kita membolehkannya secara mutlak. Meski kita punya hujjah tersendiri, namun akan lebih bijaksana bila kita tidak memancing perdebatan dan keributan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.