Anda di halaman: Home Fiqih Wanita Larangan Wanita Keluar Rumah

Larangan Wanita Keluar Rumah

Darmiono

Assalamu`alaikum ustadz, saya mau nanya, bolehkah wanita keluar rumah jika tidak didampingi oleh suaminya atau mungkin muhrimnya? Kendatipun keluarnya untuk berdakwah? Sekian aja pertanyaan dari saya. jazakumullau khoiron atas jawabannya. Wassalamu`alaikum

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

Masalah wanita keluar rumah, para ulama memiliki pandangan yang bervariasi tergantung dari sudut pandang mana seseorang melihatnya. Dan juga pengertian keluar rumah itu, apakah maknanya pergi ke tempat di sekitar wilayah tinggalnya atau bepergian sampai ke luar kota. Tentu saja akan berbeda hukumnya. Namun bahwa seorang wanita berhak ke luar dari rumahnya misalnya untuk ke masjid menghadiri shalat jamaah, atau ke majelis taklim dan ataupun juga melakukan aktifitas hariannya seperti mengajar dan seterusnya, hal itu dibolehkan asal tidak ada fitnah dan madharat yang lebih besar. Namun untuk itu perlu adanya izin dari suaminya. Selain itu, tugas dan tanggung jawab utamanya di rumah untuk mendidik anak dan mengatur rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan baik, agar jangan sampai dia sukses di luar, namun terbengkalai di dalam rumah tangganya sendiri.

Apalah artinya semua kesuksesan di luar kalau di dalam rumah tangganya sendiri berantakan. Apalagi untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tua terutama ibu yang menjadi guru dan teladan sejak mereka masih kecil. Kepada siapakah anak-anak itu akan mencontoh bila bukan dari ibu mereka? Apakah mereka harus mendapat asuhan dari pembantu? Sejauh mana para pembantu itu mengerti dan menguasai metode pendidikan anak? Jadi peran ibu rumah tangga sangat penting dan keberadaan mereka di dalam rumah sungguh sangat berarti. Apalagi bila dia memiliki suami yang bekerja lelah seharian di luar. Tentu ketika pulang ke rumah membutuhkan perhatian dan pelayanan dari sang istri. Tapi bagaimana istri bila memberi perhatian yang maksimal kalau ternyata dia sendiri pun sama-sama lelahnya karena seharian di luar rumah? Bahkan bisa jadi lebih lama pulangnya. Kalau kejadian seperti itu hanya untuk sekali dua kali, mungkin para suami akan maklum. Tapi kalau hal itu terjadi setiap hari atau sering kali terjadi, maka sedikit banyak akan berpengaruh juga para harmonisasi hubungan mereka. Sekuat dan semengerti apapun, seorang suami adalah manusia juga yang normal dan membutuhkan kehadiran istrinya di rumahnya. Seorang istri dibolehkan keluar rumah atas izin suaminya, namun tentu harus proporsional dan tidak melupakan peran utamanya di dalam rumah tangganya.

Adapun dalam kasus keluar rumah bersama mahram, kebanyakan dalilnya berkaitan dengan perjalanan keluar kota (safar). Sedangkan bila ke luar untuk di dalam wilayah tinggalnya, tidak terlalu dibutuhkan mahram/suami yang mendampinginnya asal aman dari fitnah dan aman dari semua hal yang ditakutinya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu