| Mendzihar Istri |
|
Maelawati Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz saya hendak bertanya (pertanyaan ini titipan ibu-ibu binaan saya) sbb: 1. Pada sebuah kesempatan berbincanglah suami dan isteri membicarakan kehidupan dan anak-anak, sampai pada suatu kejadian sang suami keceplosan/bercanda mengatakan pada isterinya KEJADIAN ITU ADALAH PADA SAAT KAU MENGANDUNG SAYA, kata sang suami. Apakah perkataan tersebut dikategorikan menzhihar isteri? 2. Hukum menyolatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Apa yang harus dilakukan ketika ada jenazah seorang muslim, namun oleh keluarganya (non muslim) prosesi kematiannya ala mereka (kristen), sementara si mayit sampai akhir hayatnya masih muslim KTP. Apakah kita tetap harus menyolatkannya? Demikian Ustadz, Jazakumulloh Khoiron Katsiro. Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebenarnya dari sisi syariat, memanggil istri dengan ungkapan yang seolah-olah si istri menjadi ibu buat suami tidaklah sampai kepada zhihar. Karena di dalam kasus zhihar ada syarat niat untuk mengharamkan diri untuk menggauli istri seperti keharaman menggauli ibu sendiri. Yaitu dengan lafaz zhihar yang umumnya menggunakan lafaz, ”Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Jadi lafaz itu sendiri pun harus tegas memiliki makna pengharaman atas mempergauli istri. Dan yang terpenting adalah niat atau azzam ketika menugcapkannya. Perkara ini tidak bisa disamakan dengan lafaz sharih talaq bisa saja berstatus talaq meski hanya diucapkan main-main. Karena sebenarnya dalam kasus talaq sekalipun, harus ada lafaz sharih atau ekplisit, bukan lafaz yang bersifat kina’i atau implisit. Sebenarnya zhihar ini diambil dari kebiasaan orang Arab pra Islam yang biasa menyatakan “Anti Ka Dzhohri Ummi” artinya engkau laksana ibuku, sebagai ungkapan untuk menyatakan keharaman menggauli isterinya. Dengan pernyataan suami yang demikian, maka kedudukan isteri menjadi menggantung, tidak dianggap sebagai isteri dan tidak juga diceraikan Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman: ”Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. “ (QS. Al-Mujadalah:2) Dengan turunnnya ayat di atas, maka hukum dzihar dalam Islam diharamkan dan suami yang melakukannya dianggap melakukan suatu dosa yang besar. Dan tidak dianggap sebagai tholaq atau perceraian. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 29/191) Salah satu syarat sesorang dapat dikategorikan melakukan dzihar terhadap isterinya adalah adanya makna pengharaman (diniatkan demikian), yang dimaksud di sini adalah suami mengharamkan isterinya sendiri untuk dirinya sehingga ia tidak boleh lagi melakukan hubungan layaknya suami isteri. Karena dalam dzihar biasanya isteri tersebut diserupakan dengan ibu sang suami yang melakukannya dalam hal diharamkannya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu