| Berenang Dg Guru Non Muslim |
|
Nurul Assalamu'alaikum, Semoga ustadz dalam keadaan sehat wal'afiat dan selalu dalam lindungan Alloh swt. Ustadz yang dirahmati Alloh swt, saya kebetulan tinggal di Jerman. Di kota tempat kami, Islamic Center mengadakan pelatihan berenang khusus untuk muslimah di kolam renang yang disewa khusus dan laki-laki tidak diperbolehkan masuk. Ada beberapa pilihan jadwal untuk ikut kursus itu, ada yang diajar oleh guru muslimah dan ada yang diajar oleh guru non muslim. Bila tidak ada pilihan lain (karena jadwal studi, dsb), seorang muslimah terpaksa harus memilih jadwal yang diajar oleh guru non muslim, bolehkah seorang muslimah ikut kursus tersebut dengan menutup auratnya dengan celana panjang dan baju panjang yang ketat (karena kalau berenang baju tidak ketat, tidak nyaman untuk berenang), dan kepala hanya ditutup dengan topi berenang, sehingga, leher terlihat (karena agak sulit juga mencari baju berenang yang menutup hingga leher. Jazakallah khoir atas jawaban ustadz Wassalam. Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Bagi wanita muslimah yang sudah akil baligh, aurat tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahram dan juga kepada wanita yang bukan muslimah. Karena keduanya sama-sama kedudukannya sebagai ajnabi. Sehingga memperlihatkan aurat kepada keduanya sama-sama dilarang. Meski dalam kenyataanya keduanya memiliki illat yang berbeda. Bila laki-laki ajnabi, maka 'illat larangannya lebih kepada membangkitkan birahi dan nasfu yang diharamkan. Sedangkan bila kepada wanita non muslimah, 'illatnya lebih berat kepada pembukaan/pembeberan 'aib wanita Islam. Sehingga bila ditimbang-timbang antara keduanya, secara umum, memperlihatkan aurat wanita di hadapan laki-laki asing (ajnabi) nampak lebih berat larangannya. Karena dampaknya adalah intihakul hurmah yang berujung kepada tindakan hewani. Sedangkan keharaman memperlihatkan aurat kepada wanita non muslimah, umumnya tidak kearah gairah biologis, tetapi kepada fitnah atas kenyataan bahwa wanita non muslimah itu bukan termasuk orang yang dikategorikan amanah dalam menjaga rahasia aurat wanita. Meski bukan mustahil adanya kasus lesbianisme atau tertarik sesama wanita. Namun demikian, tetap saja hukum tidak berubah meski dengan alasan bahwa wanita non muslimah itu bisa dijamin akan berlaku amanat dan tidak akan membeberkan aurat wanita muslimah. Hanya bila dicermati, untuk kasus yang darurat dan tidak ada alternatif lain, kelihatannya terbukanya aurat di depan laki-laki asing jauh lebih berat dan bermasalah ketimbang di depan wanita non muslimah. Apalagi bila secara pisik masih bisa dikategorikan menutup aurat meski tidak sempurna. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu