| Berhaji Untuk Almarhum |
|
Wahyu N Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada ustadz yang dimuliakan Allah. Ibu saya berniat melaksanakan haji tahun ini, dan beliau mengatakan kepada saya untuk menambah biaya untuk keperluan meng-haji kan juga almarhum ayah saya yang semasa hidup belum pernah melaksanakannya. Pertanyaannya: Adakah kewajiban tersebut? Bagaimana hukum dan syariatnya? Mengingat saya baru kali ini mendengarnya. Terimakasih Wassalamualaikum Wr. Wb. Jawaban: Assalamu`alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil`Alamin Wash-shalatu Was-Salamu`alaa Sayyidil Mursalin Wa ba`d. Apa yang dikatakan ibu Anda memang benar dan ada dalam syariat Islam, istilahnya adalah badal haji atau al-hajju anil ghair. Yaitu seseorang pergi haji dengan niat bahwa hajinya untuk orang lain. Dalam hal ini, syarat orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewajiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain. Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal. Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, ”Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, ”Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Al-bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i Ra dan lainnya. Sedangkan Imam Malik Ra mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan. Seorang wanita dari Khats`am bertanya, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-Nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab ”Ya”. (HR jamaah) Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak dan Imam Asy-Syafi`i Ra, Imam Abu Hanifah Ra, dan Imam Ahmad bin Hanbal Ra. Wallahua`lam Bish-Showab, Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu