| Berhaji Dengan Uang Pinjaman |
|
Carwilies Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Pak ustadz, bolehkah seseorang berhaji dengan menggunakan uang hasil pinjaman dari kantor, mengingat pinjaman tersebut memang disediakan oleh kantor untuk kredit konsumtif, dan orang tersebut memang tidak ingin menngunakan pinjaman tersebut untuk membelikan sesuatu yang lain (seperti rumah/mobil) dikarenakan memang sudah memilikinya. Terima kasih. Jawaban: Assalamu`alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil`alamin. Wash-shalatu Was-Salamu`alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d. Haji dengan uang pinjaman secara hukum syah selama memenuhi syarat dan rukunnya terpenuhi dan dikerjakan dengan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Meski demikian, seseorang yang berhaji dengan uang pinjaman sebenarnya masih dalam kategori belum mampu dalam arti yang sebenarnya. Jadi tingkat kewajibannya masih belum sampai. Berangkat haji dengan uang pinjaman akan menggugurkan kewajiban haji bila suatu saat dia benar-benar sampai pada kategori mampu. Jadi tidak perlu mengulang lagi. Namun yang jadi masalah adalah bila sistem pinjaman itu menerapkan bunga. Dimana besar uang pinjaman yang harus dikembalikan lebih besar dari nilai pokoknya. Bila hal ini yang terjadi, maka hukumnya adalah riba yang sangat dilarang dan diperangi oleh Allah SWT. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya". (QS.Al-baqarah :278-279 ). Masalah yang kedua adalah adanya kewajiban untuk melunasi uang pinjaman itu. Karena sebagai muslim, maka sampai akhirat tetap akan dituntut untuk mengembalikan. Kecuali bila pemilik harta itu mengikhlaskannya. Wallahua`lam Bish-Showab, Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu