Anda di halaman: Home Haji Haji Memakai Sepatu

Haji Memakai Sepatu

 

Hamba Allah

Pertanyaan:

Assalamulaikum Wr. Wb. Ustadz yang saya hormati, semoga Allah senantiasa memberi petunjuk-Nya. Saya tahun ini berniat untuk menjalankan ibadah Haji insya Allah (semoga Allah memudahkan jalan saya). Namun ada beberapa masalah yang belum saya temukan jawabannya secara pasti dan yakin.

1. Saya menderita sakit exeem kering menahun di kedua kaki saya hingga menyebabkannya sering pecah-pecah jika sedang kambuh. Pecah-pecah tersebut terasa perih dan membuat saya kesusahan untuk berjalan. Jika saya berjalan dalam waktu yang lama dengan keadaan kaki terbuka (pakai sandal) apalagi dibawah terik matahari, adalah satu satu penyebab kambuhnya penyakit tersebut. Untuk itu saya biasa memakai sepatu atau sandal dengan berkaos kaki. Sementara selama waktu umrah/haji kita tidak boleh memakai sesuatu yang berjahit, dan sulit bagi saya mencari sepatu yang tanpa jahitan. Apakah yang mesti saya lakukan? Bolehkah saya memakai sepatu dan atau kaos kaki sejak mulai ihram sampai berakhirnya ibadah haji dengan membayar fidyah sebagai konsekuensinya? Jika saya melakukan haji tamattu’ (umrah dulu baru kemudian haji), apakah “pelanggaran” saya memakai jahitan dari awal pelaksanaan haji sampai ahir itu dihitung sekali pelanggaran, atau dua kali, atau bagaimana? Sebab hal ini akan berkaitan dengan fidyah yang harus saya laksanakan.

2. Manakah miqaat yang paling betul bagi orang yang berhaji dengan pesawat terbang, di Bandara Jeddah atau diudara daerah miqaat yang semestinya? Sekian. Mohon disertakan dalil-dalilnya sehingga lebih bermanfaat. Atas jawaban dan bantuan ustadz saya ucapkan terima kasih. Jazakum Allah khair al jaza’. Wassalam.

Jawaban:

Assalamualaikum Wr. Wb.

1. Dalam ihram yang dilarang adalah anda memakai alas kaki yang sampai menutupi mata kaki. Sedangkan bila alas kaki anda tertutup tapi masih di bawah mata kaki, maka tidak menjadi masalah. Sedangkan masalah berjahit, ada banyak jenis selop atau sepatu sandal yang memenuhi syarat dan juga tidak berjahit. Meski yang dimaksud dengan dilarang memakai pakaian berjahit adalah pakaian yang terdiri dari potongan-potongan lalu dijahit menjadi satu dan disambung membentuk pakaian, bukan sekedar ada benangnya atau tidak. Sebagai perbandingan bahwa ikat pinggang yang kita pakai pun sebenarnya ada jahitannya. Begitu juga kain ihram pun terkadang ada yang dijahit pinggirnya (disom). Tapi bukan itu yang dimaksud dengan pakaian tidak berjahit. Sehingga bila Anda memakai sepatu sandal dan ada jahitan pada sol sepatunya, bukanlah termasuk jahitan yang dilarang

2. Miqat yang benar buat para jamaah haji yang benar memang ketika memasuki area tanah haram sesuai dengan arah datangnya. Sehingga buat jamaah haji Indonesia, saat melewati miqatnya mereka masih di atas pesawat terbang. Bila Anda naik maskapai Saudia, pastilah kapten akan memberitahukan bahwa sebentar lagi anda akan memasuki miqat dan kepada para penumpang dipersilahkan untuk berniat dan mulai berihram. Sayangnya kebijakan manager Garuda atau Depag sebagai agen perjalanan haji terbesar di dunia tidak demikian. Mereka lebih mengikuti pendapat bahwa miqatnya orang Indonesia di bandara Jeddah. Padahal pendapat ini kurang kuat karena tidak ada satupun nash dalam sunnah yang menyebutkan bahwa jeddah bisa menjadi miqat. Tidak jelas alasan mereka, apa sekedar kepraktisan atau ketidak-mengertian. Padahal resikonya sangat besar dan tidak boleh menggampangkan saja masalah seserius ini.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawa

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu