Ibadah

Udzur Shalat Jum'at

Sunaryani

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, yth 1. Jika seorang laki-laki tidak bisa melaksanakan sholat jum'at karena suatu hal, wajibkah dia melakukan sholat dzuhur pada hari itu? 2. Jika seseorang sedang sakit (menjalani operasi di bulan puasa), apakah dia wajib menggantikannya di hari lain? Mohon penjelasan dengan nash-nash yang mendukung. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr Wb

Jawaban

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du:

1. Orang-orang yang dibolehkan atau tidak diwajibkan untuk melakukan shalat jumat adalah sebagai berikut : a. Wanita b. Anak-anak. c. Orang yang sakit. Dimana penyakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berangkat ke masjid mengikuti shalat Jumat. Atau meski masih mungkin dengan cara memaksakan diri, tapi dikhawatirkan penyakitnya akan bertambah parah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : ”Shalat Jumat itu adalah hak yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 orang : [1] Hamba sahaya, [2] wanita, [3] anak kecil dan [4] orang yang sakit.” (HR Abu Daud 1067). d. Musafir e. Uzur yang umum

Seperti adanya hujan yang lebat sekali sehingga tidak memungkin orang-orang untuk keluar rumah, baik karena banjir atau juga karena derasnya air hujan. Dan jika ada payung, mantel atau kendaraan, maka uzurnya menjadi hilang. Termasuk juga adanya banjir bandang atau musim dingin yang menggigit yang menyebabkan orang-orang tidak mungkin keluar rumah. Namun mereka (selain anak-anak) tetap berkewajiban melakukan shalat zhuhur sebagai shalat yang asal dari shalat jumat. Karena uzur yang dimaksud adalah uzur yang membolehkan mereka tidak harus datang ke masjid. Tetapi uzur itu bukanlah membatalkan kewajiban shalat zhuhurnya yang bisa dikerjakan di rumah.

2. Orang yang sedang menderita penyakit atau menjalani perawatan, dibolehkan tidak berpuasa ramadhan dengan kewajiban untuk mengganti/mengqadha’nya setelah sembuh di luar ramadhan. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini : dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Kewajiban mengganti dengan puasa adalah manakala yang sakit itu masih bisa diharapkan sembuh dan mampu berpuasa. Sedangkan bila penyakitnya memang sulit disembuhkan atau terlalu beresiko untuk dilakukan puasa, maka dia harus membayar fidyah. Yaitu memberi makan orang miskin satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 
More Articles...

Visitor
Hari ini461
Kemarin1019
Minggu ini3894
Bulan ini26157
Keseluruhan174293