| Pengobatan Alternatif |
|
Ika Sayuti Pertanyaan: Assalamu‘alikum Wr. Wb. pak, Ustadz saya ingin tahu tentang pengobatan yang pernah rosulullah saw lakukan dan bagaimana tentang syar'inya tentang pengobatan-pengobatan alternatif yang ada sekarang ini? Mohon jawaban dari bapak ustadz, terima kasih. wasalam Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Para ulama tidak semuanya sepakat atas sistem pengobatan nabawi yang dijadikan bagian dari syariat Islam. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa apapun detail yang dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan bagian dari syariat dan memiliki nilai hukum tersendiri. Namun sebagian lainnya mengatakan bahwa Rasulullah SAW adalah seorang nabi yang membawa hukum dan syariat dari Allah SWT kepada manusia agar mereka menjalankannya, bukan sebagai seorang dokter yang menyembuhkan. Kalau pun beliau diriwayatkan pernah melakukan pengobatan atau penyembuhan, maka tidak bernilai tasyri` atau memiliki nilai hukum syariah. Tetapi lebih kepada ilmu pengetahuan manusia yang ada di masa dan lokasi tertentu yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Menurut mereka, tidak semua perbuatan dan perkataan Rasulullah SAW yang ada di dalam hadits-haditsnya merupakan tasyri` berkaitan dengan syariah yang bernilai ibadah. Di antara mereka yang memisahkan sunnah nabi ini antara lain adalah Imam Waliyullah Ad-Dahlawi (wafat 179 H), juga Al-Qarafi, Syaltut, Rasyid Ridha dan lainnya. Dalam kitabnya Hujjatullah Al-Balighah seperti dikutip al-Qaradawi, Ad-Dahlawi mengatakan bahwa sunnah (perkataan dan perbuatan) nabi itu terbagi menjadi dua klasifikasi : a. Sunnah dalam konteks penyampaian risalah yang diistilahkan dengan Tasyri. Tasyri` adalah berupa ibadah yang memerintahkan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah baik hukumnya wajib atau mandub (sunnah). Dalam hal ini Allah berfirman: ”Apa yang diberikan Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7) Di antara yang termasuk sunnah ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, surga, neraka, ketentuan ibadah, hudud, qishash, munakahah dan seterusnya. b. Sunnah bukan dalam konteks penyampaian syariat. Dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya aku hanyalah manusia, bila aku perintahkan sesuatu mengenai agama kalian, maka peganglah dan bila aku perintahkan sesuatu mengenai pendapatku pribadi, maka aku hanya manusia.” (HR Muslim). Di perkara yang masuk dalam klasifikasi ini adalah masalah kedokteran/medis nabi, kebiasaan nabi dalam model pakaian, hal-hal berkaitan dengan adat suatu daerah, penegasan untuk mengingatkan masyarakat dan sebagainya. Contoh yang berkaitan dalam hal ini adalah perintah Nabi: ”Peliharalah kuda hitam yang di dahinya ada bintik berwarna putih.” (HR Ahmad). Dan juga hadits Nabi: “Sebaik-baik yang kalian gunakan untuk bercelak adalah itsmid (batu bahan celak), karena dia menjernihkan mata.” (HR Tirmizy). Kedua perintah di atas tidak bernilai tasyri` karena tidak berkaitan dengan ajaran agama tetapi berkaitan dengan pengalaman beliau untuk masalah keduniaan. Bila mengacu pada pendapat kedua di atas, maka pengobatan seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW tidak termasuk tasyri` atau tidak berkaitan dengan hukum-hukum syariat baik wajib atau sunnah. Namun kita tetap boleh melakukannya. Bahkan bila motivasi melakukannya adalah untuk ittiba` dan tabarruk (mengambil barakah) dari Nabi SAW, lebih utama. Pengobatan Alternatif. Dalam pengobatan dapat dibagi menjadi dua yaitu pengobatan yang dihalalkan dan yang diharamkan. Pengobatan yang dihalalkan adalah segala macam pengobatan yang tidak bertentangan dengan Syariah: 1.Pengobatan nabawi, yang secara jelas teksnya disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits, seperti pengobatan dengan madu, habah sauda’ (jinten hitam ) air zamzam, ruqiyah dengan membacakan alqur’an bagi orang yang kesurupan dan kemasukan jin dll. 2.Pengobatan secara medis, yang secara ilmiyah dapat dipertanggung-jawabakan 3.Pengoabatan secara tradisional, seperti dengan jamu (dengan bahan yang halal dan tidak merusak), refleksi, dan obat-obatan tradisional yang lainnya (dengan bahan yang halal dan tidak merusak). Sedangkan pengobatan yang haram adalah pengobatan yang menyimpang dari Syariah, seperti menggunakan sihir, dukun, meminta bantuan jin dll. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu