Abu Aslam
Saya pernah membaca bahwa rokok itu haram. Lalu bagaimana hukum menanam tembakau, apakah itu termasuk ZARI'ATUL ILAL MA'SHIYAT atau bagaimana? Bagaimana pula para petani tembakau yang berkali-kali Naik haji dengan hasil Panen Tembakau?
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Tembakau adalah bahan baku utama rokok. Hukum kebolehan menanamnya sangat bergantung dari hukum rokok itu sendiri. Dan sampai saat ini meski informasi sudah sedemikian maju, masih saja ada orang yang tidak tahu atau TIDAK MAU TAHU akan bahaya rokok. Sehingga pemandangan dimana masyarakat masih merokok merupakan hal yang lumrah, bahkan banyak juga diantara para kiayi dan tokoh agama yang masih belum bisa melepaskan diri dari nafsu merokok.
Pada masa lalu teknologi belum secanggih sekarang ini, sehingga penelitian dan penyelidikan atas racun nikotin yang ada pada rokok belum sejelas sekarang ini. Padahal umumnya para kiai mengacu kepada kitab-kitab fiqih klasik yang belum ada keterangan yang jelas tentang fakta dan informasi bahaya rokok. Baru sekarang inilah para ahli bisa mengetahui bahwa dalam satu batang rokok itu ada 4.000-an racun yang berbahaya. Dan baru di masa kini saja kita punya data tentang penyakit yang diakibatkan asap rokok, baik sebagai perokok aktif maupun pasif. Karena bila di dalam kitab fiqih masa lalu keterangan tentang rokok itu terasa kurang tegas, karena sangat erat kaitannya dengan informasi yang mereka miliki. Misalnya, apa pendapat fiqih yang menyebutkan bahwa hukum rokok itu makruh. Pendapat ini adalah pendapat yang paling banyak dikutip di Indonesia ini. Apa sebabnya? Karena para ulama dahulu memang merasakan ada nilai-nilai negatif bagi seorang yang menghisap asap rokok, entah karena bau atau bisa mengakibatkan pusing, mual dan sebagainya buat yang tidak biasa. Karena itu mereka menetapkan hukum makruh saja.
Sebagian lagi ada mengatakan tergantung yang memakainya, apabila dia merasa sakit, pusing atau mual, maka menjadi haram. Tapi kalau dia merasa sehat-sehat saja bahkan dalam beberapa kondisi malah bisa menambah semangat, maka hukumnya halal. Sekali lagi ini adalah gambarang pemahaman fiqih yang berangkat dari kurangnya informasi yang mereka miliki. Tapi bila fakta dan data hari ini dibeberkan kepada para ulama dahulu, kami yakin bahwa mereka semua akan mengharamkannya. Karena mudharat jelas kelihatan dan manfaatnya hampir tidak ada sama sekali. Namun yang lebih konyol ternyata banyak dokter dan ahli kesehatan yang merasa acuh saja dengan rokok. Seolah memberi legitimasi kepada masyarakat bahwa bahaya rokok itu hanya sekedar issue saja, buktinya para medis sendiri malah merokok.
Nah kalau sudah begini, masalahnya jadi semakin runyam. Yang lebih rajih dalam masalah rokok ini tentu keharamannya, namun kita masih harus menerima kenyataan bahwa sebagian besar umat ini masih menganggapnya halal atau minimal makruh. Sedangkan bila kita menganggap rokok itu haram, maka jika dikaitkan dengan haji, sebenarnya hajinya itu tetap syah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Barangkali yang hilang adalah keberkahannya.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.