| Makan Ayam Di Tempat Non-Islam |
|
Lutfi S Assalamu'alaikum. Ustadz yang baik, jika ada orang kristen yang ngundang kita makan di rumahnya pas hari natal, dan disodorin daging ayam, boleh dimakan nggak? Halal atau haram? Gimana cara menyikapinya? jazakumullah. Jawaban: Assalamu`alaikum Wr. Wb. Dalam masalah kehalalan makanan non muslim, kita membagi dua mereka yang non muslim ini. Pertama adalah ahlul kitab yaitu pemeluk Yahudi dan Nasrani. Yang kedua adalah non muslim selain ahli kitab atau sering disebut watsaniyyin (penyembah berhala). Makanan ahlul kitab hukumnya halal bagi muslim sebagaimana makanan muslim halal bagi ahlul kitab. Allah SWT berfirman tentang masalah ini: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5) Dengan firman Allah ini, maka para shahabat dengan tenang menyantap sembelihan ahli kitab dan menikahi wanitanya. Diantara adalah diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`in seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah. Yang dimaksud dengan makanan ahlul kitab disini maksudnya adalah makanan yang disembelih oleh mereka. Sedangkan bila mereka memakan binantang yang haram seperti babi, anjing, bangkai dan bitanang haram lainnya, maka hukumnya tetap haram. Begitu juga bila mereka meminum khamar (minuman yang memabukkan). Haram bagi muslim dan sebenarnya haram juga bagi ahli kitab. Kekhawatiran dan kehati-hatian itu bagus untuk dilakukan, namun tidak berarti kita menjadi kaku dalam menerapkannya. Perlu kita buktikan terlebih dahulu apakah mereka memang biasa memasak makanan yang haram seperti babi, anjing dan sejenisnya atau tidak? Bila ternyata sering, maka berhati-hatilah. Tapi bila ternyata tidak, maka bacalah basmallah bila makan makanan mereka. Namun bila dikaitkan dengan upacara ibadah mereka yaitu natal, maka hukumnya lain lagi. Apa yang ami bahas terbatas pada makanan sembelihan mereka dan bukan peristiwa makan saat upacara natal itu sendiri. Karena fatwa para ulama jelas mengharamkan kita menghadiri natal yang diselenggarakan oleh nasrani, bahkan sekedar mengucapkan selamat pun tidak dibenarkan, karena bagian dari pengakuan atas syirik yang mereka kerjakan. Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu