Anda di halaman: Home Muamalat Janji Atau Sumpah

Janji Atau Sumpah

Iwan

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua. Ustadz, waktu saya kecil dulu (seingat saya sudah baligh) pernah berkata begini: Kalau saya berbuat ini lagi (keburukan - menganiaya diri saya sendiri), maka saya akan puasa sekian hari untuk setiap keburukan tsb. Waktu itu saya bertekad untuk tidak mengulanginya tapi kemudian saya alpha. Saya lupa dengan janji tersebut dan keburukan itu sering sekali saya lakukan. Hingga saya pikir tidak akan bisa menebus dengan puasa sebagaimana ucapan saya untuk setiap keburukan tersebut. Saya sudah bertaubat kepada Allah SWT untuk keburukan tersebut dan perbuatan itupun sudah lama saya tinggalkan. Apakah saya harus mengganti dengan puasa untuk setiap keburukan yang saya lakukan itu? Mustahil ini bisa saya lakukan atau cukup membayar kifarat saja, dan bagaimana hitungan kifaratnya? Saya mohon ampun kepada Allah SWT atas janji yang tidak saya bayar tersebut. Saya mohon penjelasan, apa yang harus saya lakukan. Wassalam

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sumpah atau janji yang dilakukan oleh seseorang tentu mengandung konsekuensi hukum, baik di hadapan manusia apalagi di hadapan Allah SWT. Oleh karean itu bila seseorang telah terlanjur bersumpah dan ternyata tidak mampu melaksanakannya, maka baginya ada kewajiban membayar kaffarah atau tebusan. Di dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah SWT telah menyebutkan masalah itu dan sekaligus menyebutkan apa saja kaffarah/tebusan yang harus dikerjakan sebagai konsekuensi dari tidak dilaksanakannya sebuah sumpah. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 89)

Dari ayat tersebut bisa kita ambil beberapa ketentuan hukum antara lain :

1.Tidak semua pelanggaran atas sumpah itu diancam dengan hukuman. Karena ada jenis sumpah tertentu yang dinilai oleh Allah SWT sebagai sumpah yang main-main saja.

2.Apabila seseorang melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif yaitu:

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
  2. Memberi pakaian kepada mereka atau
  3. Memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
  4. maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu