Anda di halaman: Home Muamalat Batas Maksimal Bagi Tamu Yang Bermalam

Batas Maksimal Bagi Tamu Yang Bermalam

Effiyanti

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. Ustadz, saya mau tanya apakah ada batas maks seseorang bermalam di rumah orang lain yang diatur dalam Islam? kalo misal seseorang bermalam itu untuk tujuan yang baik seperti ingin Ramadhan bersama karena dia seorang diri di kotanya, apakah ada batas maks sehingga kadang niat yang semula ikhlas menjadi terganggu. Sebelumnya, Jazakallah. Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Ad-Diyafah atau melayani tamu merupakan ibadah yang besar ganjarannya. Termasuk memberinya makan, minum dan bermalam. Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Uqbah bin Amir bawa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak melayani tamu.” (HR. Ahmad)

Namun hak seorang tamu untuk dilayani dibatasi oleh waktu yaitu selama tiga hari saja. Selebihnya, tuan rumah tidak berkewajiban lagi untuk melayani tamu itu. Dari Abi Syuraih Al-Khuza‘i ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Hak dilayani sebagai tamu itu tiga hari, apabila lebih dari itu maka merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu sebaiknya para tamu mengetahui batas maksimal haknya untuk dilayani, yaitu selama tiga hari. Dan lebih dari itu sudah tidak ada kewajiban lagi bagi tuan rumah untuk melayaninya. Dan berhak pula bagi tuan rumah untuk memintanya keluar dan pergi dari rumahnya. Namun bila tuan rumah ingin bersedekah, maka dia bisa saja menjamu tamunya itu lebih dari tiga hari.

Ada perbedaan pendapat dalam hukum melayani tamu itu, apakah merupakan kewajiban atau hanya sunnah saja. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa melayani tamu itu hukumnya sunnah bukan wajib, dan batas waktunya tiga hari. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menurut riwayat yang shahih menghukumi wajib untuk melayani tamu, namun masanya hanya sehari dan semalam saja yang wajib. Hal senada disampaikan oleh Al-Laits bin Sa‘ad.

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu