| Tinggal Serumah Setelah Cerai |
|
Assalamualaikum....bpk ustd pertanyaan sy, klo sdh jatuh talak 1 bolehkah sy tinggal serumah dgn istri?wslkum Jawaban Assalamu alaikum wr.wb. Jika talak satu sudah jatuh dan isteri masih dalam masa iddah, maka syariat Islam menetapkan agar isteri tetap tinggal satu rumah bersama suami. Hal ini untuk memberikan peluang kepada mereka untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga. Inilah yang disebutkan oleh Allah dalam Alquran, Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (QS ath-Thalaq: 1) Namun kalau masa iddah isteri (tiga kali masa suci) sudah lewat, maka hendaknya mereka tidak tinggal serumah lagi karena mereka sudah resmi bukan lagi sebagai suami isteri. Kalaupun mereka ingin kembali atau rujuk sesudah itu maka harus dengan akad nikah baru. Sebagian ulama memang membolehkan bagi suami isteri yang sudah talak bain untuk tinggal serumah. Akan tetapi itu dengan sejumlah syarat. Di antaranya dalam kondisi sangat darurat di mana isteri tidak punya tempat tinggal lain dan tidak punya kerabat lagi. Juga mereka tidak boleh berdua-duaan dalam rumah, tidak boleh memperlihatkan aurat, serta tidak boleh melunakkan suara di hadapan mantan suami. Tentu saja kondisi dan syarat ini sangat sulit terpenuhi. Karena itu sebaiknya jika sudah habis masa iddah, hendaknya tinggal terpisah, namun dengan tetap memerhatikan kewajiban terhadap anak. Wallahu a'lam bish-shawab. Wassaamu alaikum wr.wb.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu