Anda di halaman: Home Nikah & Keluarga Wali Hakim

Wali Hakim

Andi

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Pak ustadz saya mempunyai seorang teman. Dia mempunyai seorang calon suami yang tidak disetujui oleh keluarganya diakibatkan karena calon suaminya itu tidak mau mengikuti pengajian yang diikuti oleh keluarganya teman saya tersebut. Bapak dari teman saya tersebut sudah lama meninggal dan hanya ada adik laki-laki serta paman dari jalur bapak yang saat ini hubungannya tidak terlalu dekat. Berbagai usaha yang mereka lakukan untuk meminta restu dari sang ibu tetapi tidak juga diberikan sebelum sang calon suami tadi mengikuti pengajian yang diikuti oleh keluarga teman saya tersebut. Adik maupun sang paman pun tidak berani memberikan izin tanpa restu sang ibu. Akhirnya setelah berkonsultasi dengan beberapa ustadz akhirnya mereka merencanakan untuk menggunakan wali hakim dalam proses pernikahan tersebut dengan tidak memberitahukan satu pun keluarga dari teman wanita saya tadi. Sahkah pernikahan yang akan mereka lakukan itu P‘ Ustadz? Terima kasih Wassalam

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Kalau pertanyaannya sah atau tidak, maka jawabannya terpulang pada apakah syarat sah nikah itu terpenuhi. Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu tidak sah. Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil. Dan yang menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam. Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan. Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat. Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina.

Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri. Bila daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya. Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui. Sedangkan seorang ibu tidak termasuk dalam urutan wali yang sah, karena salah satu syarat untuk menjadi wali adalah laki-laki. Karena itu yang berhak menjadi wali bila ayah sudah tidak ada adalah para wali yang termasuk ashabah. Namun demikian, restu seroang ibu tetap diperlukan dalam suatu pernikahan sebagai bentuk keridhaan dan kerelaan seorang yang pernah melahirkan dan membesarkan.

Kita tidak bisa membayangkan suatu perkawinan yang tidak direstui oleh orang tua, maka pernikahan itu menjadi tidak barakah, meski secara hukum bisa saja sah karena nikah itu dengan wali yang sah. Tapi peran seorang ibu tidak bisa dikecilkan. Karena seorang ibu adalah keramat yang tidak boleh disepelekan. Doanya mustajab dan laknatnya selalu menjadi kenyataan. Anda boleh marah dan memutus hubungan dengan siapa pun karena satu sebab, tapi tidak dengan ibu, bahkan meski ibu itu berlainan agama. Karena itu, jalan yang paling benar adalah dengan mencuri hatinya dan mengambil rasa kasih dan sayangnya. Bukan dengan menyakiti dan memaksanya.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu