Anda di halaman: Home Nikah & Keluarga Menikahi Wanita non-Muslim dan kemudian murtad

Menikahi Wanita non-Muslim dan kemudian murtad

Assalamu’alaikum waroh matullohi wabaro katuh. Klo suami yang muslim, bolehkah menikah dengan yang non muslim (istri)?? si istri non muslim mau masuk islam...dan apa hukum nya dia (istri) kembali lagi ke agama nya yang dulu...dan tolong ayat beserta hadits nya klo ada...terima kasih..mohon segala hormat penerangan nya...wassalamu alaikum waroh matullohi wabaro katuh.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita non-muslim yang bukan ahlul kitab adalah terlarang. Yang diperbolehkan adalah pernikahan seorang muslim dengan wanita ahlul kitab (yahudi atau nasrani). Namun hal itu dengan syarat bahwa mereka itu memang beriman pada Allah dan statusnya adalah wanita baik-baik, bukan pezina, serta menjaga kehormatan. Dan dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan Islam.

Dalam Al-Qur’an Allah Swt. Berfirman: “Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya…” (QS. Al-Maidah: 5).

Demikian dari sisi fiqih nikahnya. Hanya saja perlu dicermati, sekarang ini pernikahan sering dijadikan alat permurtadan oleh kalangan tertentu. Banyak sekali pemuda-pemuda muslim yang menjadi murtad karena menikahi wanita-wanita di luar Islam. Karena itu dibutuhkan kekuatan agama dan kesiapan mental yang lebih dalam menikah dengan wanita ahlul kitab.

Selanjutnya jika setelah menikah isteri menjadi murtad, maka ia haram bagi suaminya. Jka sang wanita kembali kepada Islam sebelum masa iddahnya habis maka bisa langsung rujuk dengan nikah pertama. Namun jika tidak juga bertobat sampai masa iddahnya selesai, maka harus dilakukan akad nikah baru.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu