Anda di halaman: Home Puasa Fidyah bagi Orang Tua yg Hilang Ingatan

Fidyah bagi Orang Tua yg Hilang Ingatan

Assalaamualaikum wr.wb.

Pertanyaan:

Ustadz yang dirahmati Allah. Jika orang tua kita sakit sampai hilang akal sehatnya sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, apakah wajib membayar fidyah? Jazakumullahu khoiron katsiro.

Wasalam, Agus

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Orang yang tidak mampu berpuasa karena hilang akal hukumnya berbeda dengan orang yang tidak berpuasa karena sekedar tua atau sakit.

Orang yang sudah tua atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya sehingga tidak bisa berpuasa maka ia boleh berbuka dan membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah 184.

Adapun orang yang tidak berpuasa karena hilang akal maka ada dua:

  1. jika karena pingsan, ia harus mengganti puasanya di saat sudah siuman.
  2. Namun jika karena gila, menurut jumhur, ia tidak wajib mengganti puasanya karena syarat wajib untuk berpuasa atau melakukan ibadah baginya telah gugur (yaitu berakal).

Jadi para ulama sepakat bahwa mereka yang kehilangan akal seperti pingsan dan gila tidak wajib membayar fidyah. Dalam hal ini termasuk di dalamnya orang yang hilang ingatan, apalagi yang bersifat permanen.

Wallahu a'lam bish-shawab

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu