| Besaran Membayar Fidyah |
|
Riky Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, berkenaan dengan jawaban tentang membayar fidyah untuk puasa ramadhan, saya mohon untuk lebih diperjelas, karena saya masih ragu dengan pemakaian kata antara satu dan dua mud dari jawaban tersebut. Pada sisi lain saya juga pernah membaca di situs ini cukup memberi makan 1 kali, pada hal 2, 5 Kg itu bisa dipergunakan untuk makan 5 orang lebih kurang, dan saya juga pernah baca dalam fatwa Dr Salim, katanya ada yang memberi makan 2 kali. Dari seluruh pendapat-pendapat tersebut manakah yang lebih mendekati berdasarkan dalil-dalil. Terima kasih ustadz, mudah-mudahan keraguan saya bisa hilang. Jawaban: Assalamu alaikum wr. wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Fidyah wajib dikeluarkan salah satunya apabila seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Allah befirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (al-Baqarah: 184). Sesuai dengan bunyi firman di atas, bentuk fidyahnya itu sendiri adalah memberi makan fakir miskin sejumlah hari ia tidak berpuasa. Adapun tentang banyaknya, di sinilah letak perbedaan ulama: Menurut kalangan Maliki dan Syafii besaran fidyah yang harus diberikan adalah satu mud setiap hari (lima per enam liter). Menurut kalangan Hanafi besarannya adalah satu sha' (gantang=3,125 kg) gandum atau kurma. Namun ada pula yang mengatakan bahwa hal itu bergantung kepada kebiasaan makanan setempat. Yang jelas esensinya adalah mencukupi kebutuhan makan sehari seorang miskin. Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu