| Puasa Dalam Keadaan Junub |
|
Hamba Pertanyaan: Pak ustadz, apakah sah puasa saya, sedangkan saya dalam keadaan junub? Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Orang yang berjunub, baik karena kesiangan sehingga telah masuk waktu sholat subuh atau karena berihtilam/mimpi basah siang hari, shaum yang dilakukan pada hari tersebut tetap sah. Yang dilarang ketika sedang shaum adalah melakukan hubungan “intim”, karena hal tersebut termasuk hal-hal yang membatalkan shaum. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub padahal telah masuk waktu sholat shubuh. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan mandi wajib, kemudian sholat shubuh dan tetap melanjutkan shaumnya. “Dari Abu Bakar (Tabi’in) ia mengatakan bahwa Marwan Ra mengutus dirinya menemui Ummu Salamah Ra untuk bertanya tentang seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum? Ummu Salamah menjawab: Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub setelah berjima’ bukan berihtilam, kemudian beliau tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqodonya.” (HR. Muslim 2/780). Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu