Anda di halaman: Home Puasa Puasa Qadha Tanpa Izin Suami

Puasa Qadha Tanpa Izin Suami

Umi

Pertanyaan:

Ass...Ustadz apakah ada hukumnya puasa qadha tanpa sepengetahuan suami(krn suami sedang bertugas ke luar kota)sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih. Wassalam

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Berpuasa qadha tanpa sepengetahuan atau tanpa izin suami adalah boleh. Adapun yang dilarang adalah puasa sunah. Puasa sunah yang dilakukan oleh wanita harus seizin suaminya. Dan izin itupun diperlukan jika suami sedang berada di rumah.

Rasulullah saw. bersabda, “Wanita tidak boleh berpuasa sunah ketika suaminya berada di rumah kecuali dengan izin darinya.”

Karena hak suami untuk bersenang-senang dengannya adalah wajib, maka ia tidak boleh ditinggalkan dengan mengerjakan amalan sunah. Adapun jika suaminya tidak sedang berada di rumah atau meninggalkan negerinya, ia diperbolehkan melakukan puasa sunah.

Nah, terkait dengan kasus Anda, puasa yang Anda lakukan adalah puasa qadha yang berarti puasa wajib. Di samping itu, suami Anda juga tidak sedang berada di rumah. Karena itu, Anda boleh berpuasa qadha tanpa izin suami.

Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum Wr. Wb

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu