Anda di halaman: Home Shalat Mengusap Muka Setelah Salam

Mengusap Muka Setelah Salam

Khamaludin

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bagaimana hukumnya mengusap muka dengan kedua tangan setelah salam selesai melaksanakan shalat? Dan adakah tuntunannya mengusap muka kedua tangan setelah berdo'a. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Ada sejumlah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW apabila selesai berdo’a beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Antara lain:

a. Dari Umar RA, ia berkata: “Apabila Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak akan menarik keduanya sampai beliau mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. At-Tirmidzy V/464. Hadis ini didhoifkan oleh Al-‘Iroqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumddin 1/313)

b. Ibnu Abbas RA berkata: “Apabila Rasulullah SAW berdo’a beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan bagian dalam keduanya ditempatkan dengan wajahnya.” (HR. Ath-Thobrony 11/435. Hadis ini juga didhoifkan oleh Al-‘Iroqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumddin 1/313) SAW

c. Dari As-Saib bin Yazid dari bapaknya RA, berkata: “Sesungguhnya Nabi apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya mengusap wajah dengan keduanya.” ( HR. Abu Daud No. 1489. Hadis ini Dhoif karena dalam rowinya ada yang bernama Abdulloh bin Luhai’ah. ‘Aunul Ma’bud IV/213)

d. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila engkau berdo’a kepada Alloh, maka berdo’alah dengan bagian dalam telapak tanganmu dan janganlah kalian berdo’a dengan bagian atas dari keduanya, apabila engkau telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya” (HR. Ibnu Majah No. 3866. Hadis ini didhoifkan oleh Al-Bani dalam kita Dhoif sunan Ibni Majah hal 91) Karena kedudukan hadis yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengusap wajahnya dengan kedua tanganya shabis berdo’a adalah hadis-hadis yang oleh sebahagian ulama dikategorikan sebagai hadis-hadis yang lemah/dhoif, maka para ulama berbeda pendapat tentang disunahkan atau tidaknya hal tersebut. Imam As-Shon’any dalam kitabnya Subulus-Salam menyatakan bahwa hal tersebut disunahkan berdasarkan hadis-hadis di atas (Fathul ‘Allam IV/1794). Tetapi Syeikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak disunnahkan (Al-Fatawa 22/514)

Wallahu’Alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu