Anda di halaman: Home Shalat Menjamak krn Resepsi Nikah

Menjamak krn Resepsi Nikah

Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya apakah hukumnya mempelai pengantin/keluarga mempelai menjamak shalat karena alasan resepsi pernikahan? Dimana resepsi itu diadakan di gedung sehingga bisa dikatakan sulit untuk meminta ijin istirahat/sholat karena waktu sewa gedung yang terbatas (rata-rata hanya 2-3 jam) dan harus menyambut tamu yang banyak. Saya selama ini menemui 2 pendapat.

Yang pertama, tidak boleh menjamak shalat dengan alasan tersebut (resepsi) karena itu bukan termasuk udzur yang sesuai syariat. Bagaimanapun juga shalat harus dilaksanakan, tidak boleh dijamak, kalau perlu tamunya diajak sholat juga.

Yang kedua membolehkan dengan menilai bahwa itu masuk dalam keadaan terpaksa/darurat yang membolehkan untuk menjamak shalat (tp harus jamak, bukan dengan meng-qashar) dan dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Dan pendapat itu memakai hadist Ibnu Abbas yang kurang lebih isinya = "Bahwa Rasulullah pernah menjamak antara dzhuhur dan Ashar, dan Maghrib dan Isya' dalam keadaan tidak takut dan tidak pula sedang hujan ".

Terimakasih sebelumnya. Insya Allah saya 1,5 bulan lagi akan menikah dan hal tersebut diatas cukup banyak menyita pemikiran saya dan tak jarang membuat saya jadi stress sendiri. Jazakumullah Khoiron Katsiran. Wassalamu'alaikum.

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Anda sendiri mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan boleh tidaknya menjamak salat karena alasan resepsi.

Pendapat pertama membolehkan dengan alasan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dituturkan, bahwasanya Nabi Saw menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar, dan antara Maghrib dan ‘Isya’ di Madinah, bukan karena ada ketakutan, maupun hujan. Dari Ibnu Mas’ud ra diriwayatkan, bahwasanya, Nabi Saw pernah menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar, dan sholat Maghrib dengan ‘Isya’. Kemudian, para shahabat bertanya kepada beliau, mengenai hal itu. Beliau Saw menjawab, “Saya melakukan hal itu agar tidak memberatkan umatku.” Imam Nawawi mengatakan, "Dari sini sebagian ulama membolehkan menjamak salat karena sebuah kebutuhan asalkan tidak menjadi kebiasaan."

Sementara pendapat kedua tidak membolehkan dengan alasan karena untuk menjamak salat harus ada udzur atau alasan syar;i seperti sakit, perjalanan, hujan, angin kencang dst. Sementara menjamak karena keperluan atau kebutuhan seperti resepsi tidak boleh karena tidak termasuk udzur syar'i yg diperbolehkan.

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, untuk keluar dari khilaf, sebaiknya salat fardhu tetap dikerjakan pada waktunya tanpa dijamak. Terkecuali jika memang sangat menyulitkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu