| Shalat Sunnah Saat Khutbah |
|
Mas'udin Assalamu'alaikum Ba'da tahmid dan sholawat atas rosul Muhammad saw. saya ada pertanyaan mengenai sholat tahiyyatul masjid saat khotib sedang berkhutbah karena saya dapat keterangan bahwa hal yang sunnah (dalam hal ini tahiyyatul masjid) tidak didahulukan dari yang wajib (mendengar khutbah Jum'at), dan juga bagaimana kedudukan hadits rasululloh yang menegur sahabat pada saat khutbah dan langsung duduk tersebut. Jazakumulloh khoiron katsiiroh wassalamu'alaikum. Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Salah satu sholat sunnah yang dilaksanakan ketika pelaksanaan sholat jum’ah adalah melaksanakan sholat tahiyyatul masjid sebelum duduk untuk mendengarkan khutbah jum’ah. Sholat tersebut disunnahkan untuk dilaksanakan, meskipun ketika masuk mesjid Khotib sedang menyampaikan khutbah. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Daruquthny. Dari Jabir bin Abdulloh RA, ia berkata: Sulaik al-Ghatfaany masuk masjid pada hari Jum’at sedangkan Rasulullah SAW sedang menyampaikan khutbah kepada orang-orang, Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Sholatlah kamu dua raka’at dan jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu ini (terlambat untuk mendengarkan khutbah jum’ah)”. (HR. Ibnu Hibban No. 569 dan Ad-Daruquthny No. 169) Khutbah Jum’ah memang merupakan rangkaian dari sholat Jum’ah. Kewajibannya berbeda dengan kewajiban pelaksanaan sholatnya. Hal tersebut ditunjukan oleh syahnya pelaksanaan sholat Jum’at bagi sesorang walaupun ia tidak mendengarkan/mengikuti khutbah. Sah di sini dalam artian ia telah terbebas dari kewajiban melaksanakannya dan tidak perlu diulang lagi. Sedangkan kalau ditinjau dari pahala yang didapat, tentulah orang tersebut hanya akan mendapatkan sedikit Dari Abu Hurairoh RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at layaknya mandi janabah kemudian dia pergi ke masjid, maka seolah-olah ia bertaqorrub dengan unta. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu kedua, seolah-olah ia bertaqorrub dengan sapi. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga, seolah-olah ia bertaqorrub dengan domba yang bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu keempat, seolah-olah ia bertaqorrub dengan dengan seekor telur. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima, seolah-olah ia bertaqorrub dengan telor. Apabila lima telah keluar, maka para malaikat mengadirinya untuk mendengarkan dzikir(khutbah)” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’i) Oleh karena itu, dalam permasalahan ini kita tidak bisa mempertentangkan antara yang wajib dan sunah, karena hadis yang menyatakan bahwa orang yang terlambat sholat jum’at diperintahkan untuk melaksanakan sholat tahiyatul masjid walaupun imam sedang khutbah merupakan hadis shohih yang bisa dijadikan hujjah. (Silsilah Al-Ahadis As-shohihah karya Muhammad Nasiruddin Al-Bany no. 466) Yang terpenting bagi kita, janganlah hal tersebut dijadikan suatu kebiasaan sebagaimana perkataan beliau kepada Salik Al-ghotfani: “dan jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu ini (terlambat untuk mendengarkan khutbah jum’ah.” Inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu