Warisan

Pehitungan Waris Istri, Anak Laki2, dan Perempuan

Nurhidayati

Pertanyaan:

10 tahun yang lalu, ayah saya wafat, meninggalkan 1 orang istri, 4 orang anak laki2, 8 anak perempuan. Sampai saat ini harta warisan belum dibagikan. Tetapi dua tahun yang lalu, dua anak laki2 meninggal. Jadi anak laki2 tinggal 2. pertanyaan 1. sekarang warisan akan di bagikan.

Apakah ahli waris yg meninggal itu mendapat bagian karena pada saat ayahnya meninggal, pada waktu itu almarhum masih hdup? 2. Bagaimana perhitungan warisan masing2 mendapat bagian kalau harta warisnya 1 miliar?

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.

Sebaiknya warisan ayah Anda segera dibagikan untuk mencegah konflik dan ketidakjelasan kepemilikan.

Dalam kasus Anda, jika ayah ketika meninggal tidak lagi memiliki orang tua, dan seperti yang Anda sebutkan memiliki 1 isteri, 4 anak lk, dan 8 anak pr. Maka pembagian warisnya sebagai berikut:

Isteri, karena memiliki anak, mendapatkan bagian seperdelapan dari harta waris.

Sisa waris dibagi di antara anak-anak dengan perbandingan anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 
More Articles...

Visitor
Hari ini462
Kemarin1019
Minggu ini3895
Bulan ini26158
Keseluruhan174294