Anda di halaman: Home Warisan Bolehkah Keluarga Mengurus Harta Wakaf

Bolehkah Keluarga Mengurus Harta Wakaf

Jaya

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz yang terhormat. Langsung aja yach. Nenek kami mewakafkan sebidang Tanah untuk dipakai keperluan majlis Ta’lim (dulunya), sekarang kondisinya tidak terpakai tinggal berupa tanah lapang. Sekarang ini di tanah wakaf ini (melintas) ada orang yang mau membuat saluran air (got) untuk pribadinya, dan hal ini telah dikasih ijin oleh Na'ib setempat (orang yang di kuasakan tanah wakaf) yang mau ditanyakan:

1. Bagaimana harusnya sikap keluarga yang mengasih tanah wakaf tersebut (jelas2 pembuatan got ini untuk kepentingan pribadi)? 2. Apakah salah/berdosa sikap kami yang membiarkan hal ini terjadi, dengan pemikiran bahwa tanah itu sudah diwakafkan dan kalau pun dipakai tidak sesuai yang diwakafkan yang berdosa yang mengurusnya? 3. Apakah keluarga kami masih ada hak (misal: perlunya dilibatkan dalam pemanfaatan tanah wakat tersebut)?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Waqaf itu sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Asal katanya dari kata Wa Qa Fa yang artinya tetap atau diam. Maksudnya adalah bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya. Misalnya adalah pohon kurma. Pohon itu bersifat tetap, yakni ada terus. Yang dimanfaatkan adalah hasil atau manfaatnya. Misal yang lain adalah sumur, yaitu airnya bebas diambil orang namun sumur itu selalu tetap ada. Harta yang sudah diwakafkan sebenarnya statusnya sama dengan semua pemberian lainnya, yaitu si pemberi sudah tidak lagi punya hak atas apapun atas harta itu. Namun hal itu tergantung akadnya. Bisa saja akad sebuah waqaf itu hanya pada manfaatnya, sedangkan kepemilikan benda itu tetap masih ada dimiliki oleh si empunya.

Contohnya adalah seekor kambing yang diwakafkan susunya. Kambing itu tetap miliknya namun bila ada susu yang diperas, maka misalnya menjadi hak fakir miskin. Akad seperti itu pun bisa dibenarkan. Begitu juga tentang penerima wakaf itu, bisa dikhususkan kepada orang tertentu saja tetapi bisa saja umum. Misalnya, tanah yang diwakafkan untuk kuburan keluarga dan ahli warisnya. Sedangkan untuk masjid biasanya manfatnya untuk seluruh umat Islam, tidak hanya khusus kelurga. Jadi wakaf itu memang bisa juga hanya diperuntukkan kepada kalangan tertentu saja sebagaimana amanat yang memberi wakaf. Satu hal lagi yang penting adalah bahwa harta yang sudah diwaqafkan itu tidak boleh diwariskan. Karena bila sejak awal kepemilikannya memang sudah dilepas, para ahli waris tidak berhak mengaku-ngaku sebagai pemilik. Para ahli waris ini sama sekali tidak punya hak apalagi kewajiban untuk mengelola sebuah harta wakaf bila memang tidak diserahkan oleh si pemberi wakaf.

Yang berhak dan berkewajiban adalah nazir wakaf itu. Dan dalam hukum di negeri ini, penunjukan nazir wakaf itu dikuatkan dengan sebuah akte wakaf. Namun nazir bukanlah pemilik, sehingga tidak berhak menjualnya, menyewakannya atau pun memanfaatkannya bila tidak sesuai dengan amanah yang diberikan. Kewajiban keluarga dan juga semua lapisan masyarakat adalah mengingatkan nazir agar menjalankan amanat sesuai apa yang diminta oleh pemberi wakaf. Sebab bila dia khianat, maka dia pasti berdosa dan diancam oleh Allah SWT. Sebagian dari ulama membolehkan menjual harta wkaf yang memang sudah tidak bermanfaat lagi untuk dibelikan barang yang sama di tempat lain. Misalnya bila sebuah masjid terkena gusur proyek pemerintah, tanahnya boleh dijual namun wajib dibangunkan masjid lagi di tempat lain. Sedangkan merubah manfaat harta wakaf bukanlah hal yang disepakati oleh kebanyakan ulama.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu