Zakat

Zakat Sebelum Membeli Emas

Salamualaikum Ustadz,

Selain mendapatkan gaji, saya juga punya pendapatan tidak tetap dari jasa. Biasanya saya belikan emas batangan untuk disimpan. Pertanyaannya, misalnya pada bulan tertentu saya mendapatkan 6 juta. Apakah saya keluarkan dulu 2,5% zakatnya baru dibelikan emas, atau saya tunggu 85 gram emasnya dulu baru saya keluarkan zakatnya.

Terima kasih ustadz, semoga Allah memberkahi ustadz

 

Assalamu alaikum wr.wb.

 

Setiap kali Anda mendapatkan gaji, pendapatan, atau penghasilan hendaknya Anda langsung membayarkan zakatnya sebanyak 2,5 % jika gaji atau pendapatan tersebut (entah tetap ataupun tidak tetap) sudah mencapai nishab. Angka 6 juta rupiah tentu sudah melebihi nishab.

Zakat profesi atau pendapatan dalam hal ini oleh sebagian ulama di analogikan kepada zakat pertanian dilihat dari sisi nishab dan cara pengeluarannya (setiap kali panen atau mendapat penghasilan) serta dianalogikan dengan emas atau mal dari sisi prosentase zakatnya (2,5%).

Jadi ketika Anda mendapatkan pendapatan yang mencapai atau melebihi nishab hendaknya langsung dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Lalu kalau kemudian sisanya dibelikan emas, maka akan terkena zakat emas apabila jumlahnya sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama setahun.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 

 
More Articles...

Visitor
Hari ini459
Kemarin1019
Minggu ini3892
Bulan ini26155
Keseluruhan174291