Anda di halaman: Home Zakat Dana Zakat Untuk Naik Haji

Dana Zakat Untuk Naik Haji

Izzoel

Assalamu'alaikum Ustadz yang saya hormati mohon maaf saya masih bertanya tentang fie sabilillah, begini ada teman saya yang bertanya : bolehkah kalau dana zakat kita gunakan untuk membiayai seorang ustadz pergi haji dengan alasan fie sabilillah karena diakan seorang da'i dan punya binaan anak yatim yang banyak. Mohon masukan dan jawabannya. Jazakallah wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Sebenarnya seorang ustadz yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman dan dia memang berjuang untuk menegakkan Islam, oleh beberapa ulama bisa dimasukkan ke dalam kelompok asnaf fi sabilillah. Apalagi bila dia berada di tempat dimana Islam dalam posisi yang terjepit seperti di wilayah minoritas, sehingga cahaya Islam hampir pudar. Di tengah krisis seperti itu, bila masih ada orang yang memperjuangkan Islam dengan mengajarkan ilmu-ilmu keislaman dan menjadi juru dakwah, maka kedudukannya bisa disejajarkan dengan orang yang berjihad di jalan Allah SWT. Sehingga mereka itu berhak menerima pembagian zakat. Tentu saja untuk itu dibutuhkan kajian dan penelitian yang profesional dan baik, bahwa apakah seorang ustadz itu dianggap layak disejajarkan dengan para mujahidin fi sabilillah dengan kondisi dan jasa-jasanya atau tidak. Bila memang memenuhi persyaratan, maka dia berhak untuk mendapatkan dana zakat. Sedangkan setelah uang itu diterimanya, terserah kepada dirinya akan diapakan uang itu. Apakah ingin digunakan untuk pergi haji atau untuk keperluan yang lain, lembaga zakat tidak berhak untuk mengintervensinya. Karena dana itu sepenuhnya telah menjadi milik ustadz tersebut.

Sedangakan kalau sejak awal sebuah lambaga zakat sudah membuat paket-paket haji yang biayanya diambilkan dari dana zakat lalu memilih calon-calon jamaah haji berdasarkan kriteria fi sabilillah, maka hal ini –menurut hemat kami- tidak termasuk hal yang dibenarkan. Karena kewajiban lembaga zakat adalah menyalurkan dana zakat kepada 8 tipe mustahik dan bukan membuat paket-paket perjalanan ibadah haji yang dananya diambilkan dari dana zakat. Adapun kalau para ustadz yang mendapat dana itu sepakat untuk pergi haji bersama dengan dana zakat yang telah mereka terima, itu terserah mereka. Yang penting, lembaga zakat harus menyalurkan dulu dana itu kepada mereka yang memang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Karena bisa jadi seorang ustaz belum terlalu membutuhkan pergi haji karena masih punya tanggunan yang harus dipenuhinya. Dan sesuai dengan kaidah, bahwa mereka yang pada dasarnya belum mampu untuk pergi haji, tidaklah terkena kewajiban haji. Apalagi bila mengacu kepada mazhab Asy-Syafi'iyah yang mengatakan bahwa kewajiban pergi haji itu littarakhi (boleh diakhirkan), sehingga tidak harus segera dilaksanakan oleh orang yang sudah mampu. Apalagi mereka yang nota bene tidak atau belum mampu. Maka dana itu barangkali akan lebih bermanfaat untuk memenuhi hajat hidupnya yang barangkali pas-pasan. Karena haji dalam Islam itu bukan prestise yang kalau seorang ustaz sudah pergi haji lantas dianggap sudah lebih tinggi kualitasnya. Dan kalau belum pergi haji dianggap kurang sreg.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

MP3 Ceramah

Manajemen waktu