| Menginvestasikan Harta Zakat |
|
Syafiatul Rochmah Pertanyaan: 1.Bagaimana hukum menanamkan harta zakat sebagai modal dalam industri proyek ekonomi seperti pembangunan perumahan dll? 2. beserta referensi yang dapat dibaca kembali! Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Harta zakat itu pada prinsipnya adalah hak 8 asnaf sebagaimana yang disebutkan di dalam surat At-Taubah ayat 60. Dan tugas dari amil zakat adalah bagaimana mengumpulkan harta zakat dari orang-orang kaya yang wajib berzakat lalu menyalurkannya kepada orang-orang tadi. Sedangkan bila amil zakat ingin memanfaatkan dana zakat yang telah terkumpul, maka pada dasarnya mereka telah menggunakan harta yang bukan hak mereka. Kecuali bila telah ada kesepakatan antara para amil zakat itu dengan para mustahik zakat bahwa harta zakat yang telah menjadi hak mereka dikoordinir oleh amil zakat untuk membangun rumah. Atau pengecualian lainnya adalah bila status dana yang digunakan itu bentuknya adalah pinjaman baik secara al-qardhul hasan (pinjaman bebas bunga) maupun akad murabahah. Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah SAW dimana ada seorang shahabat yang meminjam uang dari baitul mal untuk dibelikan kambing, lalu ketika sudah untung, maka dia mengembalikan dengan kambing yang lebih baik. Tapi kebijakan untuk boleh meminjamkan dana zakat ini harus dibuat seketat mungkin, karena pada prinsipnya dana itu adalah amanah dan hak milik para mustahik. Jangan sampai masih ada mustahik yang kelaparan, tapi dana zakatnya malah dipinjam-pinjamkan kepada pihak lain yang sudah kekenyangan. Apalagi masih ada resiko pinjaman itu tidak dikembalikan dan sebagainya. Maka tentu hal itu akan menimbulkan masalah baru. Namun ada juga pendapat ulama yang membolehkan dana zakat digunakan untuk membangun proyek usaha, asal hal itu memang dilakukan oleh pihak negara sebagai penanggung-jawab dari amilin. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khattab dan juga Imam Atho dari kalangan tabi’in yang intinya membenarkan bila negara menggunakan uang zakat itu untuk proyek yang menguntungkan dan keuntungannya digunakan sepenuhnya untuk para mustahik. Keterangan ini kami dapat dalam kitab Fiqih Zakat karya Al-Qaradawi pada halaman 532. Menganalogikan hal itu, Dr. Didin Hafidhuddin membolehkan bila Lajnah Zakat melakukan hal serupa. Namun dia mengedepankan masalah bahwa lajnah zakat itu seharusnya adalah yang profesional, amanah dan jujur yang melakukan usaha produktif dari dana zakat. Menurut beliau, dana zakat bukan pemberian sesuap dua suap nasi dalam jangka sehari dua hari kemudian para mustahik menjadi miskin lagi, tapi dana zakat itu harus bisa memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam waktu yang relatif lama. (lihat Panduan Zakat Bersama KH. Didin Hafidhuddin hal. 145). Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu