| Berpesan Kepada Muzakki |
|
Aan Pertanyaan Assalamu’alaikum, Saya ingin bertanya, ketika kita menyerahkan zakat maal kita kepada muzakki, bolehkah kita berpesan kepadanya misalnya agar uang zakat tsb digunakan untuk tambahan modal kerja? Mengingat bahwa ketika uang zakat telah diberikan maka cara penggunaannya adalah 100% hak penerima. Jazakallah khairan katsiran. Wassalam. Jawaban Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Pesan tentu saja berbeda dengan syarat, sehingga kalau sekedar berpesan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat bukan muzakki) agar dia menggunakan uangnya dengan sebaik-baiknya atau untuk modal kerja, boleh-boleh saja. Namun pesan itu bukanlah syarat yang mengikat. Sehingga Anda sebagai pemberi zakat (muzakki) tidak berhak untuk mencabut kembali harta itu bila ternyata si penerima zakat tidak melakukan pesan anda. Karena seperti kata anda, dana zakat itu bila telah diserahkan kepada yang berhak, maka dia 100 % punya hak untuk menggunakannya. Namun memang sebaiknya dana zakat itu dikelola oleh sebuah lembaga profesional yaitu amil baik dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ). Dimana mereka lah nantinya yang berkewajiban untuk mengarahkan dan melatih serta menyiapkan para fuqara dan masakin agar bisa lebih memberdayakan dana zakat yang telah mereka terima. LAZ/BAZ ini pula yang berkewajiban untuk memberikan 'kail', melatih memancing serta memberikan lahan untuk memancing kepada mereka itu. Sedangkan kewajiban kita sebagai muzakki hanya sebatas menyetorkan harta zakat kita kepada amil zakat (LAZ/BAZ). Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu