| Zakat Tanah, Sedangkan Sertifikat Tidak Ada |
|
Abdullah Pertanyaan Assalamu'alaikum, ustadz-ustadz pusat konsultasi syariah yang semoga selalu dirahmati Allah.. Saya bbrp bulan yang lalu membeli tanah dengan bantuan uang rumah dari perusahaan tempat saya bekerja. Uang itu diberikan dengan kondisi: sertifikat tanah dipegang perusahaan selama 15 tahun saya bekerja di perusahaan tsb dan selama itu saya tidak diperkenankan keluar utk pindah kerja dari perusahaan ini. Bila ingin keluar, saya harus membayar sejumlah uang sebagai ganti uang rumah tadi. Sampai saat ini saya belum punya cukup uang utk membangun rumah di atas tanah tsb. Saya sendiri sebelumnya sudah punya rumah. Haruskah saya mengeluarkan zakat atasnya. Kalau harus, berapa kadarnya ? Syurkon atas jawabannya Wassalamu'alaikum Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb. Diantara syarat dari harta yang wajib dizakati adalah bahwa harta itu tumbuh (an-Nama'). Yang dimaksud dengan harta yang tumbuh atau berkembang adalah harta yang bisa dijadikan sebagai modal atau sarana mengembangkan nilai harta itu. Dan sebaliknya, yang tidak berkembang maksudnya adalah harta yang memang digunakan sehari-hari oleh pemiliknya untuk manfaat dan sarana hidupnya secara langsung atau tidak memberikan pemasukan atau keuntungan. Sebagai contoh harta yang berkembang dan tidak berkembang adalah Tanah dalam Islam tidak termasuk harta yang harus dizakati, kecuali jika tanah tersebut diberdayakan misalnya dengan ditanami atau disewakan. Begitu juga dengan kendaraan. Bila kendaraan itu digunakan oleh pemiliknya sarana mengembangkan harta itu dengan menyewakannya sebagai taksi atau kendaraan carteran, maka dikatakan harta itu berkembang dan wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bila dia menggunakan sendiri untuk keperluan sehari-harinya dalam bepergian, maka dikatakan harta yang tidak berkembang dan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh lainnya adalah bangunan rumah. Apabila ditempati sendiri untuk dirinya dan keluarganya sebagai tempat tinggal, maka rumah itu bukan harta yang berkembang. Tetapi bila disewakan kepada orang lain sehingga ‘berkembang’ alias memberi pemasukan, maka rumah itu dikatakan harta yang berkembang. Karena itu sejak awal para ulama tidak mewajibkan pemilik kuda untuk mengeluarkan zakat hewannya itu, karena kuda bukan termasuk harta yang dikembangkan. Kuda pada masa itu dijadikan alat transportasi sehari-hari bagi setiap orang. Sebaliknya, memiliki sapi, kambing atau unta adalah bentuk usaha yang sifatnya mengembangkan harta. Sehingga memiliki hewan-hewan itu untuk sengaja diternakkan akan melahirkan kewajiban zakat. Begitu juga dengan kepemilikan perhiasan emas dan perak. Bila emas dan perak itu merupakan pakaian yang dikenakan oleh wanita, maka bukan termasuk harta yang dikategorikan berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Sebaliknya bila emas itu disimpan sebagai tabungan, maka jadilah dia barang yang berkembang sehingga wajib dizakati. Karena bila seserang memiliki tanah tapi tanah itu diam tidak berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat. Namun bila tanah itu berubah menjadi harta yang tumbuh seperti ditanami atau disewakan kepada pihak lain, barulah saat itu ada kewajiban zakat. Dalam kasus ini jika tanah tersebut ditanami dengan tanaman produktif, maka zakatnya mengikuti kepada aturan zakat pertanian. Atau bila disewakan, maka jadilah dia harta yang tumbuh dan memberikan pemasukan. Zakatnya adalah mengacu kepada zakat investasi. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
MP3 Ceramah
Manajemen waktu