| zakat perniagaan |
|
Assalamualaikum wr. wb. Pertanyaan: Pak ustadz yang dirahmati Allah, saya dan suami saya saat ini mempunyai usaha makanan dengan modal keseluruhan 12 juta yang saya dapatkan dari pinjaman, sedangkan modal berputar 1 juta, dengan pendapatan 200rb/hari, hasil dari berdagang kami gunakan untuk membayar sewa tempat dan makan sehari-hari, yang mau saya tanyakan 1. Bagaimana cara menghitung zakatnya, sedangkan hasil dagang sebagian untuk membayar hutang 2. bagaimana jika dalam 1 tahun uangnya tidak tersisa, apakah zakat niaga tetap hrs dikeluarkan 3. bagaimana menghitung zakat penghasilan yang tidak menentu dari profesi sebagai marketing. Terima kasih. Jawaban: Assalamu alaikum wr.wb. Zakat perdagangan dikeluarkan jika memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Usaha perniagaan atau perdagangannya sudah mencapai haul (satu tahun). 2. Sudah mencapai nishab (kadar minimal mengeluarkan zakat) yaitu senilai 85 gram emas. Cara menghitungnya: (modal berputar + piutang + keuntungan) - (hutang + rugi). Kadar zakatnya sendiri adalah 2,5%. Jadi, jika usaha Anda sudah berlangsung selama satu tahun lebih lalu juga sudah mencapai nishab, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Namun jika tidak mencapai setahun, atau tidak mencapai nishab, maka ia tidak wajib dizakati. Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
|
MP3 Ceramah
Manajemen waktu