Kriteria Fakir Dan Miskin
Oan
Assalamu'alaikum wr. wb., 1. Dalam menyampaikan zakat maal, selain dapat menyalurkan melalui Badan Amil Zakat, apakah dapat langsung menyampaikan kepada orang fakir dan orang miskin? 2. Mohon penjelasan kriteria dari orang fakir dan orang miskin. 3. Apakah mendahulukan kepada keluarga/kerabat lebih baik dari pada memberikan zakat kepada orang lain. Terima kasih, Wassalam.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d:
1. Dalam membayarkan zakat maal, muzakki diperbolehkan membayarkan langsung kepada mustahiqnya atau melalui amil zakat. 2. Fakir dan miskin adalah golongan orang-orang yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dan apabila kata miskin disebutkan secara sendiri maka kata tersebut mencakup juga golongan fakir demikian juga sebaliknya. Tetapi jika keduanya disebutkan secara berbarengan, para ulama berbeda pendapat tentang mana diantara mereka yang paling memerlukan bantuan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana“ (QS. At-Taubah : 60 )
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa orang fakir lebih memerlukan bantuan daripada orang miskin, karena Allah SWT menyebutkan golongan tersebut lebih dulu dalam ayat diatas. Ini menunjukkan bahwa keadaan mereka lebih parah daripada keadaan orang-orang miskin. Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman: ”Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera“ (QS. Al-Kahfi : 79)
Ayat ini menjelaskan menegaskan bahwa orang miskin itu lebih baik keadaannya daripada orang fakir dikarenakan mereka memiliki perahu atau bahtera yang dapat dijadikan alat untuk mencari nafkah. Di samping itu, dari asal kata, kata fakir adalah isim fa’iil yang bermakna maful yaitu orang yang dipatahkan tulang rusuknya. Sedangkan kata miskin terambil dari kata as-sukun (diam atau tenang) sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang patah tulang rusuknya lebih parah kedaannya daripada orang yang diam (tidak bekerja) Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa orang miskin lebih parah kondisinya daripada orang fakir sebagaimana firman Allah SWT : ”atau kepada orang miskin yang sangat fakir“ (QS. Al-Balad :16) Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita pahami bahwa kriteria seseorang dikatakan miskin atau fakir adalah jika orang tersebut tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Dalam kondisi tertentu, memberikan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan adalah lebih utama daripada memberikannya kepada orang lain. Dalam Majmul Fatawa disebutkan bahwa Ibnu Taimiyah pernah ditanya tetang persoalan shodaqoh yang diberikan kepada kerabat yang membutuhkannya dan kepada yang lainnya? Beliau menjawab: “Jika harta yang diberikan tersebut tidak mencukupi untuk kerabat dan orang lain, maka memberikannya kepada kerabat adalah wajib, maka orang lain tidak perlu diberikan selama ada kerabat yang membutuhkannya. Sedangkan zakat dan Kaffarat, maka hal tersebut boleh diberikan kepada kerabat yang bukan menjadi tanggungannya, bahkan kerabat tersebut lebih utama untuk diberikan daripada orang lain jika kondisi dan keadaan mereka adalah sama” (Majmu’ul Fatawa XXV/93)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
| < Prev | Next > |
|---|


