Perhitungan Zakat Bagi Penanggung Hutang

Abu Izzat

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Para Ustadz yang dimuliakan Allah...Alhamdulillah saat ini saya sedang bekerja sebagai Konsultan Manajemen pada Program Pengembangan Kecamatan dan untuk menunjang kerja saya (karena harus melakukan kunjungan lapangan) maka saya telah mengambil Kendaraan dengan cicilan Rp. 2.900.000,-/bulan. Sedangkan penghasilan saya kurang lebih Rp. 6.000.000,- tiap bulannya. Pertanyannya, berapa besarnya zakat Profesi yang harus saya bayar dan sebaiknya tiap bulan atau tiap tahun zakat tersebut saya bayarkan? Jazakumullah kairan katsiiran atas kesediaan Ustadz untuk menjawab pertanya saya ini.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d:

Aturan zakat profesi memang masih sering menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan para ulama kontemporer. Sehingga bila nantinya Anda mendapatkan beberapa versi penghitungan yang beragam, jangan terlalu kaget. Karena masing-masing fuqoha memang memiliki persepsi dan hujjah sendiri-sendiri dalam memandang bentuk pelaksanaan zakat profesi. Dari apa yang kami telaah, ada kalangan yang berpendapat bahwa zakat profesi itu harus dikeluarkan dalam keadaan kotor tanpa harus melihat kebutuhan atau pengeluaran seseorang. Juga tanpa harus melihat hutang-hutang yang dimilikinya. Ini adalah sebuah pandangan yang berbeda dengan pandangan lainnya. Menurut kelompok ini, semua uang yang masuk ke kantong seseorang harus dikeluarkan zakatnya senilai 2,5 % dari total penerimaan. Dan waktu pelaksanaannya adalah pada setiap saat menerima uang tersebut.

Misalnya para selebriti, konsultan, dokter spesialis dan lain-lain. Setelah diptong 2,5 % barulah sisanya digunakan untuk semua kebutuhannya termasuk membayar cicilan hutang. Pendapat lainnya adalah yang mengatakan bahwa bila seorang memiliki penghasilan, maka hendaknya dia keluarkan untuk kebutuhan pokoknya terlebih dahulu. Seperti untuk makan, pakaian, rumah, pendidikan anak dan seterusnya. Bila semua kebutuhan asasi untuk menunjang hidupnya telah terpenuhi, maka sisa atau kelebihanya itulah yang harus dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, hutang-hutang pun dianggap bagian dari kepentingan atau kebutuhan hidup. Terutama hutang yang memang secara langsung berkaitan dengan hajat pokok pekerjaannya. Pendapat ini tidak mengatakan untuk memotong 2,5 % terlebih dahulu, tetapi keluarkan dahulu kebutuhan pokok baru kemudian kelebihannya dikeluarkan untuk zakat yaitu sebesar 2,5 %.

Ketika melihat dua kubu ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi mencoba mempertemukan kedua pendapat yang agak berbeda. Jalan tengah yang beliau tawarkan adalah memisahkan antara mereka yang memiliki pendapatan tinggi dengan yang pendapatannya rendah. Beliau mengatakan bahwa bagi kalangan yang pendapatannya sangat tinggi seperti –katakanlah- dokter spesialis, konsultan hukum atau profesi lainnya yang dengan mudah bisa mendapatkan dana cukup besar dengan tanpa terlalu bersusah payah, maka sebaiknya menggunakan metode yang pertama dalam mengeluarkan zakat. Yaitu memotong 2,5 % dari pemasukan kotornya sebelum digunakan untuk kepentingan dirinya. Dan kelihatannya pendapat beliau ini realitis. Kita bisa bayangkan bila ada artis yang sekali manggung dibayar Rp. 15 juta, maka bila dia keluarkan 2,5 % saat menerima honor yaitu sebesar Rp. 375.000,- tentu tidak terasa berat. Bahkan buat kalangan mereka, uang segitu mungkin sekedar biaya jajan bakso di pinggir jalan sambil mentraktir teman lama. Sedangkan mereka yang terhitung pas-pasan penghasilannya sedangkan tanggungan hidupnya cukup besar, maka disarankan menggunakan metode yang kedua, yaitu dengan mengeluarkan terlebih dahulu semua daftar kebutuhan pokoknya termasuk hutang-hutangnya. Setelah itu barulah dari sisanya dikeluarkan 2,5 % untuk zakatnya. Karena bila harus dikeluarkan dari pemasukan kotor, jelas akan sangat memberatkannya. Buat Anda sendiri, Anda bisa meminta fatwa kepada hati nurani Anda. Termasuk kelompok yang manakah diri Anda saat ini ?

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

Visitor
Hari ini502
Kemarin1019
Minggu ini3935
Bulan ini26198
Keseluruhan174334