Bolehkah Tayamum Saat Camping? Hukum Tayamum Saat Camping, Mendaki atau Muncak
Camping adalah sebuah kegiatan yang menyenangkan, sekarang banyak pemuda yang mempunyai hobi muncak/mendaki gunung. tentu saja hobi itu bukan hal yang buruk, tapi ada kalanya saat kita sudah berada di lokasi, kita kesulitan untuk mendapatkan akses air atau karena suhu yang sangat dingin. lalu bagaimana jika kita hendak berwudhu untuk melaksanakan sholat 5 waktu? berikut ini adalah hukum tayamum saat camping, muncak atau mendaki gunung.
Pertanyaan:
Pak setiap subuh jika dikampng ana kedinginan dan setiap kali wudhu pasti keluar madhi, tapi jika tiap pagi harus wudhu 2 atau 3 x agak berat apakah saya boleh bertayyamum syukron atas jawabannya.
Trisno.
Jawaban:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Para ulama telah menyusun daftar hal-hal yang membolehkan seseorang untuk bertayammum sebagai ganti dari wudhu‘. Hal-hal itu antara lain adalah:
- Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu‘ atau mandi.
- Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
- Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
- Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untum menyambung hidup (minum).
- Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur misalnya.
- Takut habisnya waktu shalat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.
- Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu
Jadi dalam cuaca yang sangat dingin dan dengan syarat tertentu, kita dibolehkan bertayammum pengganti wudhu‘. Diantara syarat itu adalah tidak adanya alat untuk memanaskan air. Tapi bila ada cara atau alat untuk memanaskannya, maka harus berwudhu‘ menggunakan air panas.
Selain itu, Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mensyaratkan dengan adanya kondisi yang dingin itu ditakutkan akan mengakibatkan kematian pada anggota tubuh (beku) atau kematian orangnya.
Asy-Syafi‘iyyah dan Al-Hanabilah juga membolehkan bila cuaca yang dingin itu ditakutkan akan membuat anggota tubuh itu menjadi cacat.
Asy-Syafi‘iyyah secara khusus mengatakan bila seseorang tayammum karena sakit atau kondisi sangat dingin lalu shalat, maka dia wajib mengganti/mengqadha‘ shalatnya saat sudah bertemu air untuk wudhu‘.
Sedangkan imam lainnya Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan tidak perlu mengqadha‘ shalat meski bersucinya dengan tayammum.
Adapun Al-Hanabilah kita dapati ada dua riwayat. Yang pertama mengatakan tidak perlu mengqadha‘ shalat. Dan yang kedua mengatakan harus mengulangi shalat.
Wallahu A‘lam Bish-Showab,
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Boleh ka tayamum sebagai pengganti mandi wajib jika sedang skit? Untuk melaksanakan solat
BalasHapusKrn skt tdk boleh trkena air jika melakukan mandi maka badan akan menggigil!!