Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Zakat Mal Untuk Masjid

Hukum Zakat Mal Untuk Masjid

Kadang kita merasa bingung dan muncul sebuah pertanyaan seperti "bolehkah zakat mal untuk masjid?" Pengertian zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikenakan (atas harta) kepada individu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan secara syarak. Sedangkan sesuatu bisa dikategorikan sebagai maal (harta) apabila sudah memenuhi syarat berikut ini:

  • Dapat dimiliki, dikuasia, dihimpun dan juga disimpan
  • Sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, misalkan emas, perak, ternak dan lainnya.

Dikutip dari: http://somadmorocco.blogspot.com/2015/07/bolehkah-zakat-mal-untuk-masjid.html

Menurut (Fatwa Al-Azhar: juz.1, hal.139) - (Boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid) -  (Mufti: Syekh Abdul Majid Salim) (Muharram 1363H – Januari 1944M).  المبادئ: يجوز صرف الزكاة فى بناء المسجد ويسقط بذلك الفرض عن المزكى (Dasar: Boleh menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid. Dengan membayarkan zakat tersebut, maka kewajiban membayar zakat telah gugur dari diri Muzakki)

Kesimpulan: pendapat yang kuat menurut kami adalah pendapat sebagian Fuqaha’ kaum muslimin; boleh hukumnya menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dan sejenisnya. Jika seorang muzakki telah menyalurkan zakat yang wajib ia bayarkan untuk pembangunan masjid, maka gugurlah kewajiban membayar zakat dari dirinya dan ia mendapatkan balasan pahala atas apa yang telah ia lakukan. Wallahu a’lam.

(Fatwa Al-Azhar: juz.9, hal.212) - (Zakat: Fi Sabilillah) (Mufti: Syekh ‘Athiyyah Shaqar)  (Mei 1997M).  (Berdasarkan pendapat ini, maka boleh hukumnya menyalurkan bagian dari zakat untuk pembangunan masjid, lembaga-lembaga pendidikan, madrasah tempat menghafal Al-Qur’an, tempat-tempat pengungsi, untuk penyebaran pengetahuan agama Islam dan semua aktifitas yang mengagungkan Islam dan memperkokoh kekuatan kaum muslimin, serta untuk menolak kekuatan penjajahan dan kekuasaan, bagaimanapun bentuknya).

Dari kedua kutipan diatas, maka hukum zakat maal (hukum zakat mal) untuk masjid/untuk memakmurkan masjid adalah boleh. Dari kutipan di atas kita juga bisa menyimpulkan bahwa zakat mal juga bisa di salurkan untuk lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah tempat untuk menghafalkan Al-Qur'an, tempat-tempat untuk penyebaran pengetahuan agama Islam, tempat pengungsian dan semua aktifitas untuk mengagungkan Islam.

Posting Komentar untuk "Hukum Zakat Mal Untuk Masjid"