Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Yang Harus Dikelurkan Pemegang Saham

Zakat Yang Harus Dikelurkan Pemegang Saham - tanya jawab seputar zakat perusahaan.

Zakat Yang Harus Dikelurkan Pemegang Saham

 

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, begini mas/ Bpk. saya mau tanya perihal kreteria pengeluaran zakat bagi pemegang saham, pada posisi apa pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya dan disalurkan melalui apa sebaiknya zakat tersebut.

wassalamua'laikum wr. wb.

Jawaban:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Pemilik saham pada sebuah perusahaan adalah pemilik sejumlah modal yang menjadi hak milik atau harta kekayaan yang dimilikinya. Jadi posisinya adalah bahwa seseorang memiliki sejumlah harta yang sudah melebihi nisabnya. Zakatnya adalah zakat kepemilikan harta. Ini adalah pendekatan yang bersifat umum.

Namun bisa juga dikembalikan kepada jenis usaha dari perusahaan itu, bila jenis usahanya adalah perdagangan. Maka jenis zakatnya mengacu kepada aturan zakat perdagangan. 

Namun kita tahu bahwa tidak semua perusahaan itu pada hakikatnya menjual barang. Ada juga yang menjual jasa, sehingga tidak mungkin dihitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan konvensional. Dalam kajian fiqih, perusahaan yang menjual jasa tidak bisa dimasukkan dalam kategori zakat perdagangan, karena pada hakikatnya tidak berdagang secara konvensional. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi, keagenan, 

Sebab dalam zakat perdagangan konvensional, ada beberapa aturan yang khas seperti ketentuan bahwa harta yang dizakati hanyalah harta yang menjadi modal bergulir. Sedangkan modal yang menjadi asset seperti gedung, perabot dan sejenisnya tidaklah dikeluarkan zakatnya. 

Sedangkan bila mengacu kepada zakat harta secara umum, saham yang dimiliki sebuah perusahaan itu tentu menyangkut semua jenis harta baik modal berputar maupun asset yang dimiliki. Disini barangkali para ulama mungkin berbeda pendapat dalam masalah zakat saham perusahaan. Apakah seorang pemilik saham berposisi sebagai seorang yang punya harta apapun jenisnya ? Ataukah sebagai seorang pedagang yang wajib berzakat sesuai dengan ketentuan zakat perdagangan ?. 

Biasanya yang kini populer adalah mengeneralisir jenis harta dalam bentuk saham itu sebagai zakat harta yang mengacu kepada zakat emas. Sehingga aturan mainnya persis seperti zakatnya seseorang yang memiliki emas. Bila telah mencapai 85 gram dan telah melewati nishabnya selama setahun hitungan tahun qamariyah (bukan syamsiyah), maka wajiblah dikeluarkan 2,5 % dari nilai total sahamnya

Sedangkan jawaban pertanyaan Anda tentang disalurkan lewat mana, tentu saja yang afdhal disalurkan lewat lembaga formal penyalur zakat. Baik lajnah amil zakat atau badan amil zakat. Silahkan Anda angkat telpon dan para amil zakat itu akan mengurus semau keperluan ibadah zakat Anda. Anda tidak perlu repot-repot untuk menghitung zakat dan membagikan uang zakat itu sendiri kepada mustahiqnya, sebab secara resmi Allah telah mengangkat para amil zakat untuk menjalankan pekerjaan itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, 

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Zakat Yang Harus Dikelurkan Pemegang Saham"