Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bertobat dari Mencuri

Kali ini, kita akan membahas tentang Bertobat dari Mencuri.

 

Bertobat dari Mencuri

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pertnayaan:

Assalammualaikum wr. wb. Saya mau bertanya ustad ? begini ustad dulu saya kan pernah mencuri makanan ataupun barang di toko-toko, terus saya mau bertaubat kepada allah, lalu bagaimana cara untuk menebus dosa saya itu ustad? dan saya telah menyumbang sebesar 500.000 ke masjid dengan meniatkan sebesar nilai yang saya pernah curi dulu, apa dosa saya itu diampuni oleh allah ustad ? Terimakasih semoga sudi kiranya ustad menjawab pertanyaan ini

Jawaban:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:

Mencuri termasuk dosa besar. Dalam surat al-Maidah ayat 38 Allah menegaskan bahwa pencuri laki-laki ataupun pencuri perempuan mendapat hukuman dengan cara dipotong tangan mereka. Ini menunjukkan betapa tindak pencurian adalah tindak kejahatan yang fatal sehingga layak mendapat hukuman setimpal.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada jalan untuk bertobat darinya. Sama seperti dosa yang lain, Allah selalu membuka pintu tobat bagi mereka yang ingin bertobat dengan tulus selama memenuhi syarat. Syarat tobat tersebut adalah: menyesali dosa yang dilakukan;  menjauhi dan meninggalkan dosa tersebut; serta bertekad untuk tidak mengulang. Karena pencurian merupakan dosa dan kejahatan yang terkait dengan hak orang lain, maka tobatnya ditambah dengan syarat keempat; yaitu mengembalikan barang yang sudah diambil semampu mungkin.

Jadi, kalau anda ingin bertobat dengan tulus, selain bertobat kepada Allah Anda juga harus segera mengembalikan barang yang sudah Anda ambil kepada pemiliknya. Bila pemiliknya tidak ada, maka bisa ke ahli waris atau keluarganya. Bila tidak ada juga maka bisa bersedekah seperti Anda lakukan senilai yang sudah ambil tersebut atau lebih.

Dalam kitab Mathalib Ulin-Nuha disebutkan bahwa Ibn Taymiyyah berkata, “Bila di tangan seseorang terdapat harta rampasan, titipan, jaminan atau gadai yang pemiliknya tidak diketahui, maka tindakan yang tepat adalah menyedekahkannya atas nama pemilik barang tersebut.”

Wallahu a’lam

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Bertobat dari Mencuri"