Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengangkat Orang Lain Sebagai Ayahnya

Kali ini, kita akan membahas mengenai Hukum Mengangkat Orang Lain Sebagai Ayahnya.

 

Hukum Mengangkat Orang Lain Sebagai Ayahnya

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah jika ada seorang anak yang menganggap orang lain sebagai ayah kandungnya sendiri,padalhan orang lain itu bukanlah ayah kandungnya sendiri,apakah anak itu mendapat dosa kufur? Lalu jika mendapat dosa kufur apakah anak itu mendapat dosa kufur besar (yang dapat meyebabkan anak itu keluar dari agama islam) atau anak itu mendapat dosa kufur kecil (yang tidak dapat menyebabkan anak kecil itu keluar dari agama islam)?

Jawaban

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:

Pertama perlu diperjelas terlebih dahulu apa maksud dari menganggap orang lain sebagai ayahnya? apakah hanya sekedar menunjukkan kecintaan dan perhatian karena melihat pada kebaikannya dengan tetap menjaga rambu dan batas-batas pergaulan? Atau mengangkat orang lain tersebut sebagai ayahnya dengan menasabkan diri padanya serta mengingkari ayah kandungnya sendiri?

Kalau kondisi pertama yang terjadi, yakni hanya sebatas menunjukkan kedekatan dengan menganggap seperti ayah sendiri, maka tidak berdosa selama menjaga adab dan rambu-rambu agama. Namun jika maksudnya adalah kondisi kedua, yaitu mengaitkan nasab kepadanya sehingga posisi orang lain tersebut benar-benar menjadi ayahnya, maka ini termasuk dosa besar.

Rasul saw bersabda, “Siapa yang mengaku anak dari selain ayah kandungnya padahal dia tahu bahwa orang itu bukan ayahnya, maka dia haram masuk sorrga.” (HR Bukhari Musliim).

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan besarnya dosa menasabkan diri kepada selain ayah aslinya. Bahkan dalam hadits lain disebutkan, “Siapa yang membenci ayahnya (shg tidak mau berrnasab kepadanya), maka perbuatan maka perbuatan tersebut tergolong kufur.” HR Bukhari Muslim.

Namun demikian kufur di atas menurut para fukaha bukanlah kekufuran yang mengeluarkan pemiliknya dari Islam. Akan tetapi kufur kecil. Pelakunya tetap musim. Hanya saja ia telah melakukan dosa besar.

Wallahu a’lam

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Hukum Mengangkat Orang Lain Sebagai Ayahnya"