Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggugurkan Nadzar Onani

Kali ini, kita akan membahas mengenai Menggugurkan Nadzar Onani.

Menggugurkan Nadzar Onani


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pertnayaan:

Saya bernadzar setiap saya melakukan onani saya harus mengaji 1 juz dan sekarang sudah 14 juz. Dan saya ingin melakukan puasa kaffarat untuk menghilangkan nadzar saya dan pertanyaan saya apakah nadzar 14 juz saya juga hilang ? terima kasih. 

Wassalumalakum wr wb


Jawaban:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:

Alhamdulillah atas karunia dari Allah swt semoga dengan karunia ini Allah swt akan selalu menjaga kita dari bentuk kemaksiatan dan kemungkaran yang mendatangakan murka-Nya Allah swt.

Saudaraku onani adalah salah satu bentuk perbuatan yang dilarang secara asal hukumnya. Onani hanya diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan bukan menjadi kebiasaan. Lebih mulia Islam menawarkan solusi dengan menikah atau berpuasa jika belum mampu menikah.

Bernadzar hukum asalnya adalah mubah / diperbolehkan. Itupun tetap dihindari karena Rosul saw yang melarangnya. Sebagaimana hadits Rosul.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Adapun bernadzar dengan sesuatu yang asal hukumnya dilarang maka tidaklah diperkenankan. Apalagi dilakukan menjadi rutinitas.

Untuk itu saran kami, tidak hanya menggugurkan nadzarnya dengan membayar kifarat sebagaimana dlm QS 5 : 89, yaitu memberi makan kepada 10 miskin/ memberi pakaian. Atau puasa 3 hari berturut2. Tetapi, juga bertaubatlah kita kepada Allah swt atas kenyamanan selama ini dalam beronani. Perbanyak istighfar dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Menikah lah karena menikah adalah solusi dan sunahnya Rosul saw.

Perbanyaklah tilawah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt; bukan karena tilawah membayar kemaksiatan yang kita lakukan. Alquran adalah mulia, alangkah bijaknya ketika mendekatkan diri dengan Alquran bukan hanya karena sebabsetiap melakukan kesalahan.

Semoga Allah swt berikan kekuatan kepada kita untuk sensitif memghindari dari segala perbuatan sia-sia dan hawa nafsu.

Wallahu a’lam

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Nur Hamidah, Lc, MA

Posting Komentar untuk "Menggugurkan Nadzar Onani"