Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vasektomi dalam Islam

 Kali ini kita akan membahas tentang Vasektomi dalam Islam.

Vasektomi dalam Islam

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pertanyaan:

Saya muslimah usia 43 tahun sdh mempunyai 3 orang putri berusia 12, 9 dan 6 tahun dan1 kali keguguran. pada setiap kehamilan saya harus bolak balik ke rumah sakit karena mengalami diabetes, hiperemesis , pendarahan ( flek ),  dan melahirkan dengan usia kandungan belum cukup sehingga bayi lahir dengan berat badan yang rendah, karena hal tersebut pada kelahiran anak ke 3 dokter menganjurkan saya melakukan vasektomi dan kami pun saat itu setuju. kemudian saya baru mengetahui bahwa vasektomi hukumnya haram dalam islam.pertanyaan saya, bagaimana vasektomi yang sudah saya lakukan tersebut pak ustad. Mohon penjelasannya dan apa yang harus saya lakukan. terima kasih wassalamu’alaikum wr.wb

Jawaban:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pada dasarnya proses memutus kelahiran secara total sehingga tidak memungkinkan seorang wanita untuk melahirkan selamanya dilarang di dalam Islam. Namun jika hal itu entah vasektomi atau tubektomi, dilakukan karena ada sebuah kondisi darurat, misalnya menurut para dokter yang ahli dan amanah, jika melahirkan akan mengakibatkan bahaya, maka proses vasektomi atau tubektomi tadi diperbolehkan.

Dalam kaidah ushul fikih disebutkan bahwa,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“menangkal bahaya lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”

Makna dari kaidah tersebut adalah bahwa bila bahaya atau keburukannya lebih besar daripada kemaslahatan yang ada, maka ia harus ditangkal semampu mungkin. Namun jika maslahatnya lebih besar, maka hendaknya maslahat tadi yang dihadirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah QS al-Baqarah: 219 dan yang lain. 

Wallahu a’lam bish-shawab.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Posting Komentar untuk "Vasektomi dalam Islam"